Month: November 2017

Kliping Tentang 5 Olahraga Modern

Olahraga merupakan aktivitas fisik yang dilakukan bertujuan untuk membuat tubuh lebih sehat, kuat dan bugar.

 

Dalam kehidupan sehari-hari aktivitas fisik dapat dilakukan dengan banyak cara, misalnya berjalan, berlari, bersepeda, dan juga senam-senam ringan untuk menggerakkkan sebagian maupun seluruh otot tubuh kita, yang tentunya untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani.

 

Di Indonesia banyak sekali olahraga yang menunjang aktivitas fisik. Dari mulai olahgraga permainan maupun olahraga yang di perlombakan secara tingkat daerah juga nasional.

 

Nah Kali ini akan kita buat beberapa macam dan jenis olahraga yang ada di Indonesia dalam sebuah kliping yang menarik agar dapat menjadi informasi bermanfaat bagi pembaca semuanya.

 

Berikut beberapa olahraga:

Berikut ini beberapa jenis olahraga modern dan tradisional yang di pertandingkan secara resmi di Indonesia:

 

A.Olahraga Modern

1.Airsoftgun

airsoftgun

airsoftgun

Merupakan olahragayang masuk dalam kategori ketangkasan  yang di mainkan secara tim atau beregu. Pada masing-masing regu atau kelompok terdapat 2 atau lebih anggotanya. Dari beberapa tim yang ada, biasanya saling berlawanan untuk mencari kemenangan dalam peperangan. Peperangan dilakukan airsoftun dengan peluru karet ringan berwarna yang pecah saat mengenai tubuh saat di tembakkan.

 

2.Aeromodeling

aeromodelling

aeromodelling

Aeromodelling adalah suatu olahraga yang mempergunakan sarana miniatur (model) pesawat terbang untuk tujuan rekreasi, edukasi dan olahraga. Olahraga ini merupakan olahraga yang digemari oleh peminat ilmu pengetahuan dan teknologi secara perorangan ataupun kebanyakan yang tergabung dalam organisasi sosial kemasyarakatan. Pesawat yang di mainkan atau di terbangkan beraktraksi di udara sehingga menghasilkan gerakan-gerakan yang dinamis sehingga dapat di nilai secara keindahan gerakakannya.

 

3.Anggar

anggar

anggar

Anggar adalah olahraga  yang tergolong dalam kategori bela diri. Pada permainannya olahraga ini menggunakan alat sejenis pedang kecil untuk menyerang dan mempertahankan dari serangan lawan. Dalam pertandingannya olahraga ini 2 petarung saling berlawanan untuk saling mencari kemenangan dengan menjatuhkan lawan dan hingga mendapatkan poin nilai terteinggi. Untuk perlengkapan yang dibutuhkan biasanya baju pengaman serta topeng penutup muka, guna menghindari cidera wajah.

 

4.Angkat besi

angkat besi

angkat besi

Angkat besi adalah olahraga yang di pertandingkan dengan metode pengangkatan beban terberat. Untuk angkat berat yang di pertandingkan pada olahraga angkat besi ini, biasanya mempunya kelas pada setiap pemainya. Siapa yang mampu mengangkat beban terberat di kelasnya, dan dengan waktu yang lebih lama, maka ialah yang menang dalam pertandingan angkat besi tersebut. Dalam pertandingannya, olahraga ini biasanya berjenis kompetisi yang bisa di ikuti oleh banyak pemain.

 

5.Atletik

atletik

atletik

Atletik adalah gabungan dari beberapa jenis olahraga yang secara garis besar dapat dikelompokkan atau digabungkan menjadi beberapa olahraga diantaranya yaitu lari, lempar, dan lompat. Atletik merupakan cabang olahraga yang diperlombakan pada olimpiade pertama pada 776 SM. Induk organisasi untuk olahraga atletik di Indonesia adalah PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia).

Download kliping lengkap dengan cover

Download

Makalah Lingkungan Hidup

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobilalamin segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam. Puji dengan Ridho dan izin-Nya kepada kami sehingga Saya dapat menyelesaikan Makalah Tentang Lingkungan Hidup Lengkap dengan tepat waktu.

 

Makalah ini  berjudul “Makalah Tentang Lingkungan Hidup Lengkap”. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang apa saja yang ada dalam Makalah Tentang Lingkungan Hidup Lengkap tersebut.

 

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Dan dengan makalah ini semoga bisa kita ambil pelajaran untuk kita terapkan dalam kehidupan kita yang sebenarnya.

 

Pekanbaru, 7 November 2017

Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

Bab I Pendahuluan

A.Latar Belakang

B.Rumusan Masalah

C.Tujuan

Bab II Pembahasan

A.Pengertian Lingkungan Hidup

B.Unsur-unsur Lingkungan Hidup

C.Arti Penting Lingkungan hidup Bagi Kehidupan

D.Bentuk-Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup dan Faktor Penyebabnya

E.Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup

Bab III Penutup

A.Kesimpulan

B.Saran

Daftar Pustaka

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.Latar Belakang

Pada umumnya manusia bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari. Sumber daya alam yang utama bagi manusia adalah tanah, air, dan udara. Tanah merupakan tempat manusia untuk melakukan berbagai kegiatan. Air sangat diperlukan oleh manusia sebagai komponen terbesar dari tubuh manusia.

 

Untuk menjaga keseimbangan, air sangat dibutuhkan dengan jumlah yang cukup banyak dan memiliki kualitas yang baik. Selainitu, udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi pernafasan manusia. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.Lingkungan hidup di Indonesia perlu ditangani dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkunganhidup seperti kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah. Secara garis besar komponen lingkungan dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok biotik (flora darat dan air, fauna darat dan air), kelompok abiotik ( sawah, air dan udara) dankelompok kultur (ekonomi, sosial, budaya serta kesehatan masyarakat).i

 

B.Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian lingkungan hidup ?
  2. Apa saja yang menjadi unsur-unsur dari lingkungan hidup ?
  3. Mengapa Lingkungan hidup sangat Penting bagi kehidupan manusia bagi kehidupan manusia ?
  4. Apa saja bentuk kerusakan lingkungan hidup dan faktor penyebabnya ?
  5. Bagaimana usaha untuk melestarikan lingkungan hidup ?

 

C.Tujuan

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari makalah ini adalah :

  1. Mengetahui pengertian lingkungan hidup.
  2. Mengetahui unsur-unsur dari lingkungan hidup.
  3. Dapat paham bahwa lingkungan sangat penting bagi kehidupan manusia.
  4. Mengetahui kerusakan-kerusakan yang terjadi dan penyebabnya.
  5. Mengetahui usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk pelestarian Lingkungan Hidup.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.Pengertian Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan “lingkungan” saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, dll. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan Millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan I’environment.

 

Berikut ini adalah pengertian dan definisi lingkungan hidup menurut para ahli:

1.PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO

Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita

 

2.S.J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF

Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism

 

3.MICHAEL ALLABY

Lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.

 

4.PROF. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH

Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.

 

5.SRI HAYATI

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya

 

6.JONNY PURBA

Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai

 

7.Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

 

B.Unsur-unsur Lingkungan Hidup

Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.

 

Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

 

Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

 

1.Unsur Hayati (Biotik)

Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.

 

2.Unsur Sosial Budaya

Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.

 

3.Unsur Fisik (Abiotik)

Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.

 

C.Arti Penting Lingkungan hidup Bagi Kehidupan

1.Lingkungan sebagai tempat tinggal

Setiap makhluk hidupakan bertempat tinggal didalam lingkungan tempat mereka berada. Makhluk hidup akan selalu berkelompok dengan jenisnya masing-masing.

 

Didalam lingkunga terdapat beberapa tingkatan makhluk hidup diantaranya :

  1. Individu : makhluk hidup tunggal
  2. Populasi : kumpulan individu yang sejenis yang hidup pada suatu daerah tertentu.
  3. Komunitas : kumpulan populasi yang hidup pada suatu daerah tetentu.
  4. Ekosistem : kumpulan komunitas yang berinteraksi dengan lingkungannya dan membentuk suatu system.

 

2.Lingkungan sebagai tempat mencari makan.

Keseimbangan lingkungan atau ekosistem akan terjadi jika rantai makanan, jarring makanan, dan piramida makanan tepat. Rantai makanan dalam suatu lingkungan. Pada dasarnya tiap-tiap komponen dalam lingkunga hidup dapat dikatakan sebagai “ satu untuk yang lain’. Contoh rumput dimakan rusa dan rusa dimakan harimau dan seterusnya.

 

3.Lingkungan sebagai Tempat Berlangsungnya Aktivitas

Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, dan Lain-lain. Kehidupan manusia diwarnai oleh berbagai aktivitas yang bertujuan memenuhi kebutuhan bagi hidupnya. Berkaitan dengan mhal itulah terjalin interaksi sosial yang menunjukkan ketergantungan antarmanusia dengan sesamanya. Melalui proses interaksi social manusia mampu mencapai kesejahteraan bagi hidupnya.

 

4.Lingkungan sebagai Wahana/Tempat bagi Kelanjutan

Kehidupan Tumpahnya minyak mentah di laut lepas akibat kebocoran kapal tanker, merupakan salah satu berita buruk bagi pola kehidupan di laut. Demikian pula kasus kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra yang membawa dampak tercemarnya udara oleh asap, yang berarti ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat di sekitarnya. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa kelangsungan hidup seluruh organisme di bumi ini sangat tergantung pada kondisi lingkungannya.

 

D.Bentuk-Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup dan Faktor Penyebabnya

Lingkungan hidup mempunyai keterbatasan, baik dalam hal kualitas maupun kuantitasnya. Dengan kata lain, lingkungan hidup dapat mengalami penurunan kualitas dan penurunan kuantitas. Penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan ini menyebabkan kondisi lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi lagi untuk mendukung kehidupan makhluk hidup yang ada di dalamnya. Kerusakan lingkungan hidup dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Berdasarkan penyebabnya, kerusakan lingkungan dapat dikarenakan proses alam dan karena aktivitas manusia.

 

1.Kerusakan Lingkungan Akibat Proses Alam

Kerusakan lingkungan hidup oleh alam terjadi karena adanya gejala atau peristiwa alam yang terjadi secara hebat sehingga memengaruhi keseimbangan lingkungan hidup. Peristiwa-peristiwa alam yang dapat memengaruhi kerusakan lingkungan, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.

 

a.Letusan Gunung Api

Letusan gunung api dapat menyemburkan lava, lahar, material-material padat berbagai bentuk dan ukuran, uap panas, serta debu-debu vulkanis. Selain itu, letusan gunung api selalu disertai dengan adanya gempa bumi lokal yang disebut dengan gempa vulkanik.

 

Aliran lava dan uap panas dapat mematikan semua bentuk kehidupan yang dilaluinya, sedangkan aliran lahar dingin dapat menghanyutkan lapisan permukaan tanah dan menimbulkan longsor lahan. Uap belerang yang keluar dari pori-pori tanah dapat mencemari tanah dan air karena dapat meningkatkan kadar asam air dan tanah. Debu-debu vulkanis sangat berbahaya bila terhirup oleh makhluk hidup (khususnya manusia dan hewan), hal ini dikarenakan debu-debu vulkanis mengandung kadar silika (Si) yang sangat tinggi, sedangkan debu-debu vulkanis yang menempel di dedaunan tidak dapat hilang dengan sendirinya. Hal ini menyebabkan tumbuhan tidak bisa melakukan fotosintesis sehingga lambat laun akan mati. Dampak letusan gunung memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat kembali normal. Lama tidaknya waktu untuk kembali ke  kondisi normal tergantung pada kekuatan ledakan dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Akan tetapi, setelah kembali ke kondisi normal, maka daerah tersebut akan menjadi daerah yang subur karena mengalami proses peremajaan tanah.

 

b.Gempa Bumi

Gempa bumi adalah getaran yang ditimbulkan karena adanya gerakan endogen. Semakin besar kekuatan gempa, maka akan  menimbulkan kerusakan yang semakin parah di muka bumi. Gempa bumi menyebabkan bangunan-bangunan retak atau hancur, struktur batuan rusak, aliran-aliran sungai bawah tanah terputus, jaringan pipa dan saluran bawah tanah rusak, dan sebagainya. Jika kekuatan gempa bumi melanda lautan, maka akan menimbulkan tsunami, yaitu arus gelombang pasang air laut yang menghempas daratan dengan kecepatan yang sangat tinggi. Masih ingatkah kalian dengan peristiwa tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam di penghujung tahun 2004 yang lalu? Contoh peristiwa gempa bumi yang pernah terjadi di Indonesia antara lain gempa bumi yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004 di Nanggroe Aceh Darussalam dengan kekuatan 9,0 skala richter. Peristiwa tersebut merupakan gempa paling dasyat yang menelan korban diperkirakan lebih dari 100.000 jiwa. Gempa bumi juga pernah melanda Yogyakarta dan Jawa Tengah pada bulan Mei 2006 dengan kekuatan 5,9 skala richter.

 

c.Banjir

Banjir merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang unik. Dikatakan unik karena banjir dapat terjadi karena murni gejala alam dan dapat juga karena dampak dari ulah manusia sendiri. Banjir dikatakan sebagai gejala alam murni jika kondisi alam memang memengaruhi terjadinya banjir, misalnya hujan yang turun terus menerus, terjadi di daerah basin, dataran rendah, atau di lembah-lembah sungai. Selain itu, banjir dapat juga disebabkan karena ulah manusia, misalnya karena penggundulan hutan di kawasan resapan, timbunan sampah yang menyumbat aliran air, ataupun karena rusaknya dam atau pintu pengendali aliran air. Kerugian yang ditimbulkan akibat banjir, antara lain, hilangnya lapisan permukaan tanah yang subur karena tererosi aliran air, rusaknya tanaman, dan rusaknya berbagai bangunan hasil budidaya manusia. Bencana banjir merupakan salah satu bencana alam yang hampir setiap musim penghujan melanda di beberapa wilayah di Indonesia. Contoh daerah di Indonesia yang sering dilanda banjir adalah Jakarta. Selain itu beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada awal tahun 2008 juga dilanda banjir akibat meluapnya DAS Bengawan Solo.

 

d.Tanah Longsor

Karakteristik tanah longsor hampir sama dengan karakteristik banjir. Bencana alam ini dapat terjadi karena proses alam ataupun karena dampak kecerobohan manusia. Bencana alam ini dapat merusak struktur tanah, merusak lahan pertanian, pemukiman, sarana dan prasarana penduduk serta berbagai bangunan lainnya. Peristiwa tanah longsor pada umumnya melanda beberapa wilayah Indonesia yang memiliki topografi agak miring atau berlereng curam. Sebagai contoh, peristiwa tanah longsor pernah melanda daerah Karanganyar (Jawa Tengah) pada bulan Desember 2007

 

e.Badai/Angin Topan

Angin topan terjadi karena perbedaan tekanan udara yang sangat mencolok di suatu daerah sehingga menyebabkan angin bertiup lebih kencang. Di beberapa belahan dunia, bahkan sering terjadi pusaran angin. Bencana alam ini pada umumnya merusakkan berbagai tumbuhan, memorakporandakan berbagai bangunan, sarana infrastruktur dan dapat membahayakan penerbangan. Badai atau angin topan sering melanda beberapa daerah tropis di dunia termasuk Indonesia. Beberapa daerah di Indonesia pernah dilanda gejala alam ini. Salah satu contoh adalah angin topan yang melanda beberapa daerah di Yogyakarta dan Jawa Tengah.

 

f.Kemarau Panjang

Bencana alam ini merupakan kebalikan dari bencana banjir. Bencana ini terjadi karena adanya penyimpangan iklim yang terjadi di suatu daerah sehingga musim kemarau terjadi lebih lama dari biasanya. Bencana ini menimbulkan berbagai kerugian, seperti mengeringnya sungai dan sumber-sumber air, munculnya titik-titik api penyebab kebakaran hutan, dan menggagalkan berbagai upaya pertanian yang diusahakan penduduk.

 

2.Kerusakan Lingkungan Hidup karena Aktivitas Manusia

Dalam memanfaatkan alam, manusia terkadang tidak memerhatikan dampak yang akan ditimbulkan. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang dipengaruhi oleh aktivitas manusia, antara lain, meliputi hal-hal berikut ini.

 

a.Pencemaran Lingkungan

Pencemaran disebut juga dengan polusi, terjadi karena masuknya bahan-bahan pencemar (polutan) yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Bahan-bahan pencemar tersebut pada umumnya merupakan efek samping dari aktivitas manusia dalam pembangunan. Berdasarkan jenisnya, pencemaran dapat dibagi menjadi empat, yaitu pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran suara.

 

1.Pencemaran Udara

Pencemaran udara yang ditimbulkan oleh ulah manusia antara lain, disebabkan oleh asap sisa hasil pembakaran, khususnya bahan bakar fosil (minyak dan batu bara) yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik, dan mesin-mesin pesawat terbang atau roket. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran udara, antara lain, berkurangnya kadar oksigen (O2) di udara, menipisnya lapisan ozon (O3), dan bila bersenyawa dengan air hujan akan menimbulkan hujan asam yang dapat merusak dan mencemari air, tanah, atau tumbuhan. Pecemaran udara di sebabkan oleh :

a). CO2 – Karbon dioksida berasal dari pabrik, mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar fosil ( batubara, minyak bumi ), juga dari mobil, kapal, pesawat terbang, dan pembakaran kayu.

Meningkatnya kadar CO2 di udara jika tidak segera diubah menjadi oksigen akan mengakibatkan efek rumah kaca.

b). CO (Karbon Monoksida) – Proses pembakaran dimesin yang tidak sempurna, akan menghasilkan gas CO. Jika mesin mobil dihidupkan di dalam garasi tertutup, orang yang ada digarasi dapat meninggal akibat menghirup gas CO. Menghidupkan AC ketika tidur di dalam mobil dalam keadaan tertutup juga berbahaya. Bocoran gas CO dari knalpot dapat masuk ke dalam mobil, sehingga bisa menyebabkan kematian.

c). CFC (Khloro Fluoro Karbon) – Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang karena tidak bereaksi, tidak berbau, dan tidak berasa. CFC banyak digunakan untuk mengembangkan busa (busa kursi), untuk AC (Freon), pendingin pada lemari es, dan hairspray. CFC akan menyebabkan lubang ozon di atmosfer.

d). SO dan SO2 – Gas belerang oksida (SO,SO2) di udara dihasilkan oleh pembakaran fosil (minyak, batubara). Gas tersebut dapat bereaksi dengan gas nitrogen oksida dan air hujan, yang menyebabkan air hujan menjadi asam, yang disebut hujan asam. Hujan asam mengakibatkan tumbuhan dan hewan-hewan tanah mati, produksi pertanian merosot, besi dan logam mudah berkarat, bangunan-bangunan kuno, seperti candi menjadi cepat aus dan rusak, demikian pula bangunan gedung dan jembatan.

e). Asap Rokok – Asap rokok bisa menyebabkan batuk kronis, kanker paru-paru, mempengaruhi janin dalam kandungan dan berbagai gangguan kesehatan lainnya. Perokok dibedakan menjadi dua yaitu perokok aktif (mereka yang merokok) dan perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok). Perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif.

 

Akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran udara, antara lain :

  1. Terganggunya kesehatan manusia, misalnya batuk, bronkhitis, emfisema, dan penyakit pernapasan lainnya.
  2. Rusaknya bangunan karena pelapukan, korosi pada logam, dan memudarnya warna cat.
  3. Terganggunya pertumbuhan tanaman, misalnya menguningnya daun atau kerdilnya tanaman akibat konsentrasi gas SO2 yang tinggi di udara.
  4. Adanya peristiwa efek rumah kaca yang dapat menaikkan suhu udara secara global serta dapat mengubah pola iklim bumi dan mencairkan es di kutub.
  5. Terjadinya hujan asam yang disebabkan oleh pencemaran oksida nitrogen.

 

2.Pencemaran Tanah

Pencemaran Tanah disebabkan karena sampah plastik ataupun sampah anorganik lain yang tidak dapat diuraikan di dalam tanah. Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh penggunaan pupuk atau obat-obatan kimia yang digunakan secara berlebihan dalam pertanian, sehingga tanah kelebihan zat-zat tertentu yang justru dapat menjadi racun bagi tanaman. Dampak rusaknya ekosistem tanah adalah semakin berkurangnya tingkat kesuburan tanah sehingga lambat laun tanah tersebut akan menjadi tanah kritis yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan.

 

3.Pencemaran Air

Pencemaran air terjadi karena masuknya zat-zat polutan yang tidak dapat diuraikan dalam air, seperti deterjen, pestisida, minyak, dan berbagai bahan kimia lainnya, selain itu, tersumbatnya aliran sungai oleh tumpukan sampah juga dapat menimbulkan polusi atau pencemaran. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran air adalah rusaknya ekosistem perairan, seperti sungai, danau atau waduk, tercemarnya air tanah, air permukaan, dan air laut. Pencemaran Air, disebabkan oleh :

 

a). Limbah Pertanian.

Limbah pertanian dapat mengandung polutan insektisida atau pupuk organik. Insektisida dapat mematikan biota sungai. Jika biota sungai tidak mati kemudian dimakan hewan atau manusia, orang yang memakannya akan mati. Untuk mencegahnya, upayakan memilih insektisida yang berspektrum sempit (khusus membunuh hewan sasaran) serta bersifat biodegradable (dapat terurai secara biologi) dan melakukan penyemprotan sesuai dengan aturan. Jangan membuang sisa obat ke sungai. Pupuk organik yang larut dalam air dapat menyuburkan lingkungan air (eutrofikasi), karena air kaya nutrisi, ganggang dan tumbuhan air tumbuh subur (blooming). Hal ini akan mengganggu ekosistem air, mematikan ikan dan organisme dalam air, karena oksigen dan sinar matahari yang diperlukan organisme dalam air terhalang dan tidak dapat masuk ke dalam air, sehingga kadar oksigen dan sinar matahari berkurang.

 

b). Limbah Rumah Tangga

Limbah rumah tangga berupa berbagai bahan organik (misal sisa sayur, ikan, nasi, minyak, lemak, air buangan manusia), atau bahan anorganik misalnya plastik, aluminium, dan botol yang hanyut terbawa arus air. Sampah yang tertimbun menyumbat saluran air dan mengakibatkan banjir. Pencemar lain bisa berupa pencemar biologi seperti bibit penyakit, bakteri, dan jamur. Bahan organik yang larut dalam air akan mengalami penguraian dan pembusukan, akibatnya kadar oksigen dalam air turun drastis sehingga biota air akan mati. Jika pencemaran bahan organik meningkat, akan ditemukan cacing Tubifex berwarna kemerahan bergerombol. Cacing ini merupakan petunjuk biologis (bioindikator) parahnya limbah organik dari limbah pemukiman.

 

c). Limbah Industri

Limbah industri berupa polutan organik yang berbau busuk, polutan anorganik yang berbuih dan berwarna, polutan yang mengandung asam belerang berbau busuk, dan polutan berupa cairan panas. Kebocoran tanker minyak dapat menyebabkan minyak menggenangi lautan sampai jarak ratusan kilometer. Tumpahan minyak mengancam kehidupan ikan, terumbu karang, burung laut, dan organisme laut lainnya untuk mengatasinya, genangan minyak dibatasi dengan pipa mengapung agar tidak tersebar, kemudian ditaburi dengan zat yang dapat menguraikan minyak.

 

d). Penangkapan Ikan Menggunakan racun

Sebagian penduduk dan nelayan ada yang menggunakan tuba (racun dari tumbuhan), potas (racun kimia), atau aliran listrk untuk menangkap ikan. Akibatnya, yang mati tidak hanya ikan tangkapan melainkan juga biota air lainnya.

 

Akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran air antara lain :

  1. Terganggunya kehidupan organisme air karena berkurangnya kandungan oksigen.
  2. Terjadinya ledakan populasi ganggang dan tumbuhan air (eutrofikasi).
  3. Pendangkalan dasar perairan.
  4. Punahnya biota air, misal ikan, yuyu, udang, dan serangga air.
  5. Munculnya banjir akibat got tersumbat sampah.
  6. Menjalarnya wabah muntaber.

 

4.Pencemaran Suara

Pencemaran suara adalah tingkat kebisingan yang sangat mengganggu kehidupan manusia, yaitu suara yang memiliki kekuatan > 80 desibel. Pencemaran suara dapat ditimbulkan dari suara kendaraan bermotor, mesin kereta api, mesin jet pesawat, mesin-mesin pabrik, dan instrumen musik. Dampak pencemaran suara menimbulkan efek psikologis dan kesehatan bagi manusia, antara lain, meningkatkan detak jantung, penurunan pendengaran karena kebisingan (noise induced hearing damaged), susah tidur, meningkatkan tekanan darah, dan dapat menimbulkan stres.

 

1.Degradasi Lahan

Degradasi lahan adalah proses berkurangnya daya dukung lahan terhadap kehidupan. Degradasi lahan merupakan bentuk kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang tidak memerhatikan keseimbangan lingkungan. Bentuk degradasi lahan, misalnya lahan kritis, kerusakan ekosistem laut, dan kerusakan hutan.

  1. Lahan kritis dapat terjadi karena praktik ladang berpindah ataupun karena eksploitasi penambangan yang besar-besaran.
  2. Rusaknya ekosistem laut terjadi karena bentuk eksploitasi hasil-hasil laut secara besar-besaran, misalnya menangkap ikan dengan menggunakan jala pukat, penggunaan bom, atau menggunakan racun untuk menangkap ikan atau terumbu karang. Rusaknya terumbu karang berarti rusaknya habitat ikan, sehingga kekayaan ikan dan hewan laut lain di suatu daerah dapat berkurang.
  3. Kerusakan hutan pada umumnya terjadi karena ulah manusia, antara lain, karena penebangan pohon secara besar-besaran, kebakaran hutan, dan praktik peladangan berpindah. Kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan, misalnya punahnya habitat hewan dan tumbuhan, keringnya mata air, serta dapat menimbulkan bahaya banjir dan tanah longsor.

 

E.Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup

Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
  4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

 

Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini.

  1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
  2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
  3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
  4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
  5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:

  1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
  2. Membuang sampah pada tempatnya,
  3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
  4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan bbm, serta
  5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

 

 

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Lingkungan hidup memiliki 3 unsur penting yaitu Unsur hayati (biotik), Unsur Sosial budaya, dan Unsur Fisik (abiotik). Kehidupan manusia sangat memerlukan lingkungan yaitu sebagai tempat tinggal, sebagai tempat mencari makan, sebagai tempat beraktivitas dan sebagai tempat hiburan. Tetapi semuanya itu tidak dapat di lakukan jika lingkungan itu rusak, faktor yang membuat lingkungan itu menjadi rusak adalah faktor dari alam bahkan faktor dari manusia sendiri. Untuk itu kita harus melakukan berbagai upaya agar lingkungan kita bersih dan layak untuk di tempati.

 

B.Saran

Saran yang penulis dapat berikan adalah ketika pembaca membaca makalah ini kiranya pembaca dapat ikut serta melestarikan lingkungan sekitar, agar kita dapat memiliki lingkungan yang bersih dan layak untuk di tempati.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Sriyanto.KONDISI LINGKUNGAN HIDUP DI JAWA TENGAN DAN PROSPEK PEMBANGUNAN KE DEPAN.Jurnal Geografi, vol.4, no.2.20017
  2. http://digilib.unila.ac.id/15135/89/BAB%20II.pdf diakses pada 7 November 2017
  3. Purnaweni Hartuti. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI KAWASAN KENDENG UTARA PROVINSI JAWA TENGAH. Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol.12,no.53.2014
  4. Nur Laila Anita. GERAKAN MASYARAKAT DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP . Jurnal Politik Muda, vol.3, no.3.2014

 

 

 

 

 

Makalah Sikap Konstitusi

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobilalamin segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam. Puji dengan Ridho dan izin-Nya kepada kami sehingga Saya dapat menyelesaikan Makalah Sikap Terhadap Konstitusi dengan tepat waktu.

 

Makalah ini  berjudul “Makalah Sikap Terhadap Konstitusi”. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang apa saja yang ada dalam Makalah Sikap Terhadap Konstitusi tersebut.

 

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Dan dengan makalah ini semoga bisa kita ambil pelajaran untuk kita terapkan dalam kehidupan kita yang sebenarnya.

 

Pekanbaru, 6 November 2017

Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

Bab I Pendahuluan

A.Latar Belakang

B.Rumusan Masalah

C.Tujuan

Bab II Pembahasan

A.Pengertian Konstitusi

B.Istilah Konstitusi

C.Sifat-Sifat Konstitusi

D.Budaya Sadar Berkonstitusi

E.Pentingnya Konstitusi Dalam Negara

F.Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negera

Bab III Penutup

A.Kesimpulan

B.Saran

Daftar Pustaka

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan  pada pemerintahan negara yang biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Kita telah mengetahui bahwa konstitusi (UUD 1945) memuat dasar negara dan merupakan suatu hukum dasar yang berlaku dalam negara kesatuan republik Indonesia. Atas dasar kedudukan konstitusi tersebut maka setiap warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk bersikap positif terhadap konstitusi tersebut. Bagaimanakah wujud sikap positif terhadap konstitusi negara yang dapat ditunjukan oleh warga negara Indonesia ? jadi mari kita simak materi berikut ini.

 

Pada saat sekarang ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Korupsi yang terjadi di semua lini kehidupan masyarakat menumbuhkan sikap dan pemikiran bahwa dalam pemberantasan korupsi di negara ini membutuhkan langkah yang berada di luar konstitusi.

 

Hal ini terbukti dengan keadaan negara Indonesia yang telah terkooptasi oleh kekuatan koruptif sehingga melahirkan sikap-sikap negatif masyarakat terhadap konstitusi. Sekilas memang tidak ada korelasi penting antara korupsi dan konstitusi. Akan tetapi, Refleksi atas maraknya perlawanan terhadap korupsi, dapat dilihat dari perlawanan balik para koruptor melalui media judicial review. Melalui putusan MK, kita dapat melihat bagaimana korupsi menjadi barang haram dalam konstitusi.

 

B.Rumusan Masalah

  1. Apa itu konstitusi?
  2. Bagaimanakah sikap positif kita terhadap konstitusi?

 

C.Tujuan

  1. Mengetahuai pengertian konstitusi.
  2. Dapat bersikap positif terhadap konstitusi negara.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.Pengertian Konstitusi

Konstitusi secara harfiah berarti pembentukan yang berasal dari bahasa per ancis”constituir” yang berarti membentuk. Secara istilah berarti pearturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Dalam bahasa belanda desebut grondwet, sedangkan dalam bahasa indonesia disebut konstitusi.

 

Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.

Berikut ini adalah pengertina konstitusi menurut para ahli:

  1. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  2. Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
  3. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

 

Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Dalam konsep dasar konstitusi, pengertian konstitusi:

  1. Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
  2. Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
  3. Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
  4. Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
  5. Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya

 

Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:

Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut. sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.

 

Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.

 

Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.

 

B.Istilah Konstitusi

Istilah konstitusi secara umum menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah negara, peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.

 

Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat:

  1. Kelompok yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang;
  2. Kelompok yang membedakan konstitusi dengan undang-undang.

 

C.Sifat-Sifat Konstitusi

Konstitusi juga memiliki sifat dalam pelaksanaanya pada setiap negara. Sifat konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang. Demikian hak-hak warga negara akan dilindungi. Sifat-sifat konstitusi tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Membatasi kekuasaan si penguasa dan menjamin hak warga negara.
  2. Merupakan pencerminan keadaan masyarakat dan negara yang bersangkutan.
  3. Memberi petunjuk dan arah kemana negara akan dibawa.
  4. Dasar dan sumber hukum bagi peraturan perundangan dibawahnya.

 

Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang memuat garis-garis besar dan asas-asas kenegaraan. Di Indonesia aturan-aturan tersebut terwujud dalam UUD 1945.

 

D.Budaya Sadar Berkonstitusi

Kita tentunya menghendaki agar UUD 1945 merupakan konstitusi yang benar-benar dilaksanakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara demi tercapainya cita-cita bersama. Kontitusi mengikat segenap lembaga negara dan seluruh warga negara. Oleh karena itu, yang menjadi pelaksana konstitusi adalah semua lembaga negara dan segenap warga negara sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana diatur dalam UUD 1945.  Dalam perspektif hukum, kata “pelaksanaan” (implementation) terdiri dari dua konsep fungsional, yaitu; pertama, identifying constitutional norms and specifying their meaning; dan kedua, crafting doctrine or developing standards of review.

 

Agar setiap lembaga dan segenap warga negara dapat melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945, diperlukan adanya budaya sadar berkonstitusi. Untuk menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi diperlukan pemahaman terhadap nilai-nilai dan norma-norma dasar yang menjadi materi muatan konstitusi. Pemahaman tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk dapat selalu menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

E.Pentingnya Konstitusi Dalam Negara

Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

 

Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.

 

Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:

  1. Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
  2. Wilayah Tertentu
  3. Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
  4. Pengakuan dari negara-negara lain.

 

Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

 

F.Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negera

Kita sebagai warga negara harus bisa memberikan sikap positif terhadap konstitusi negara. Berikut ini beberapa sikap positif yang dapat kita lakukan sebagai warga negara yang baik :

a.Menguraikan kesadaran warga Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945

Sebagai warga nagara, kita seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Hal itu dapat kita lakukan dengan cara, antara lain:

1.Memahami Pancasila dan UUD 1945

Kesadaran hidup berdasarkan Negara dan berkonstitusi hanya dapat dibangun apabila masing-masing warga Negara mempunyai pemahaman yang tepat dan akurat, baik mengenai dasar Negara pancasila maupun UUD 1945.

 

2.Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi

Dengan pemahaman yang tepat dan akurat mengenai pancasila dan UUD 1945 diharapkan setiap warga Negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan Negara atau kinerja setiap lembaga Negara, baik dalam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin dan menegakkan hak-hak asasi manusia.

 

Pengawasan oleh warga Negara itu diharapkan dapat mendorong para penyelenggara Negara untuk benar-benar melaksanakan dasar Negara pencasila dan UUD 1945, sehingga terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.

 

3.Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku

Lebih dari sekedar mendorong agar para penyelenggara Negara taat pada pancasila dan UUD 1945, setiap warga Negara sesungguhnya juga bertanggung jawab untuk menaati pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.

 

Oleh karena pancasila dan UUD 1945 itu dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai segi kehidupan warga Negara sehari-hari, kesadaran hidup negara dan berkonstitusi harus dimulai dengan menaati berbagai peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur berbagai segi kehidupan warga negara sehari-hari itu sendiri.

 

Lebih dari itu kesadaran hidup berdasar Negara dan berkonstitusi seebenarya bukan hanya terbangun melalui kebiasaan menaati hukum yang berlaku, melainkan juga melalui kebiasaan menaati norma-norma yang berlaku di masyarakat baik itu berupa norma kesusilaan, kesopanan, maupun norma agama.

 

Membiasakan diri untuk antri, disiplin, mematuhi peraturan lalu lintas, peraturan sekolah, aturan keluarga, dan sejenisnya merupakan awal yang baik bagi berkembangnya kesadarna hidup sesuai dasar Negara dan konstitusi Negara.

 

b.Menguraikan kesadaran warga Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945

  1. Memahami Pancasila dan UUD 1945
  2. Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
  3. Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku

 

c.Menyimpulkan perilaku positif terhadap konstitusi Negara.

  1. Bersikap Terbuka
  2. Mampu mengatasi masalah
  3. Menyadari adanya perbedaan
  4. Memiliki harapan Realistis
  5. Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
  6. Mau menerima dan memberi umpan balik

 

 

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Dari uraian di atas kitadapat mengambil kesimpulan, konstitusi adalah peraturan dasar mengenai pembentukan negara. Beberapa sikap positif yang dapat kita lakukan sebagai warga Negara, yaitu:.

  1. Memahami pancasila,
  2. Taat terhadap aturan,dan
  3. Menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
  4. Bersikap Terbuka
  5. Mampu mengatasi masalah
  6. Memiliki harapan Realistis
  7. Memiliki harapan Realistis
  8. Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
  9. Mau menerima dan memberi umpan balik

 

Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, dikembangkannya pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut

 

B.Saran

Kita sebagai warga Negara yang baik harus dapat bersikap positif terhadap konstitusi Negara karena kaonstitusi Negara dibuat demi kebaikan kita sendiri, dengan adanya konstitusi negara maka kehidupan akan menjadi damai, aman, dan tentram. Walaupun sekarang ini sering terjadi perubahan konstitusi tapi kita harus menyikapinya dengan positif, mungkin itu dirubah supaya menjadi lebih baik. Jika kita tidak setuju dengan perubahan tersebut, kita tidak boleh menyampaikan pendapat kita dengan cara yang anarkis, nari kita sampaikan aspirasi kita dengan cara yang damai.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Bayu Setiawan Inggit, Triwahyuningsih.Sikap Peserta Didik terhadap Konstitusi Negara Republik Indonesia.Jurnal citizenship vol.3,no.1.2013
  2. Weldy Agiwinata. KONVENSI KETATANEGARAAN SEBAGAI BATU UJI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI.Jurnal Yuridika vol29,no.2.2014
  3. Frinaldi Aldri, Nurman S.Perubahan Konstitusi Dan Implikasinya Pada Perubahan Lembaga Negara.Jurnal Demokrasi vol.4,no.1.2005
  4. http://digilib.unila.ac.id/9864/3/BAB%20II.pdf diakses pada 6 November 2017
  5. http://fis.um.ac.id/wp-content/uploads/2016/08/jurnal-konstitusi-vol-III-no-2.pdf diakses pada 6 November 2016
  6. Suhardjana Johannes.Supermasi Konstitusi Adalah Tujuan Negara. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.10, no.3.2010

 

 

 

Makalah Kewirausahaan

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobilalamin segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam. Puji dengan Ridho dan izin-Nya kepada kami sehingga Saya dapat menyelesaikan Makalah Kewirausahaan dengan tepat waktu.

 

Makalah ini  berjudul “Makalah Kewirausahaan”. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang apa saja yang ada dalam Makalah Kewirausahaan tersebut.

 

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Dan dengan makalah ini semoga bisa kita ambil pelajaran untuk kita terapkan dalam kehidupan kita yang sebenarnya.

 

Pekanbaru, 6 November 2017

Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

Bab I Pendahuluan

A.Latar Belakang

B.Rumusan Masalah

C.Tujuan

Bab II Pembahasan

A.Cerita Batu Menangis

B.Tokoh Cerita Batu Menangis

C.Sejarah Cerita Batu Menangis

D.Kandungan Pelajaran Cerita Batu Menangis

Bab III Penutup

A.Kesimpulan

B.Saran

Daftar Pustaka

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pertumbuhan ekonomi  membuat Indonesia membuat penduduknya semakin memanfaatkan kesempatan dalam mencari sebuah usaha. Usaha tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan dalam memenuhi kebutuhan. Merancang sebuah usaha perlu sikap mental yang positif, memiliki visi dan strategi bisnis yang cerdas. Seperti yang kita ketahui semua usaha akan mengalami pasang-surut, tetapi dengan mental dan strategi bisnis yang smart tentu akan menolong kita untuk membuat rancangan-rancangan yang akan dilakukan demi kelancaran bisnisnya. Kita perlu menyaring informasi dengan cerdas karena banyak sekali informasi kurang baik yang menjebak kita dan kemudian mempengaruhi kualitas bisnis kita.

 

Tindakan merealisasikan cita-cita atau tujuan tidak bisa dilakukan dengan gegabah. Sebaliknya, tindakan harus direncanakan dengan matang. Berbagai tahpan harus dilalui seorang wirausaha . Ia harus mempu mengidentifikasi  peluang usaha, memetakan peluang yang terbuka serta mengembangkan ide dan kreativitas untuk membuka usaha.

 

Peluang usaha di Indonesia pun masih sangat luas dan terbuka lebar. Perubahan zaman dan pola pikir seseorang dapat menjadi inspirasi dalam mencari peluang bisnis. Dengan memerhatikan dinamika dan tren yang tengah berlangsung, seseorang wirausaha mampu menetapkan usaha yang hendak ia jalankan.

 

Kesibukan orang bekerja juga bisa menjadi peluang usaha menarik, misalnya di bidang jasa pelayanan. Usaha yang dapat member pelayanan yang cepat, sigap dan fleksibel akan disukai oleh mereka yang sibuk. Waktu menjadi barang yang sangat berharga.

 

B.Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pemetaan peluang usaha ?
  2. Bagaimana Pemanfaatan peluang usaha kreatif dan Inovatif

 

C.Tujuan

  1. Memahami Pemetaan peluang usaha
  2. Memahami Pemanfaat peluang usaha Kreatif dan Inovatif

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.Memetakan Peluang Usaha

Bagi seseorang wirausaha, usaha dimulai karena adanya peluang (opportunity) dan ketertarikan pada keuntungan yang dihasilkan usaha tersebut. Mewujudkan peluang untuk menjadi kenyataan adalah proses yang membutuhkan waktu lama. Jangka waktu itu dibutuhkan untuk mengatur segala  prasyarat dalam menjajaki kelayakan suatu usaha.

Ada dua fase dalam mengidentifikasi peluang usaha , yakni :

a.Fase menemukan gagasan

Ada empat tempat untuk memperoleh gagasan peluang usaha baru , yaitu :

  1. Diri sendiri
  2. Pelanggan
  3. Pasar
  4. Produk yang gagal

 

b.Fase mengidentifikasi peluang usaha

Proses mengidentifikasi peluang uasaha meliputi :

  1. Analisis persoalan
  2. Analisis situasi
  3. Merumuskan “wilayah” yang tidak diketahui
  4. Menyurvei pelanggan sasaran

 

Ada sebuah penelitian yang mengatakan jika ada 80% dari usaha-usaha swasta kecil yang gagal pada tahun pertama operasinya serta kurang dari 20% gagal di tahun kelima. Bisnis waralaba, pada sisi lain ternyata sedikit lebih beruntung karena kurang dari 5% usaha waralaba yang mengalami kegagalan. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya penelitian pada fase awal usahanya. Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :

  1. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
  2. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
  3. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
  4. Sistem pengawasan yang dikehendaki
  5. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
  6. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
  7. Keuntungan yang direncanakan

 

Persiapan dalam melaksanankan analisis usaha :

  1. Meneliti luas usaha yang dipilih
  2. Bentuk usaha
  3. Jenis usaha yang ditekuni
  4. Mengenal informasi usaha yang diterima
  5. Memiliki peta peluang usaha yang menguntungkan

 

Langkah-langkah peluang usaha :

  1. Membuat sketsa bidang usaha yang ditekuni
  2. Penyediaan modal
  3. Mengurus izin usaha
  4. Menyiapkan tenaga kerja
  5. Menyiapkan sarana
  6. Menyiapkan bahan baku
  7. Menetapkan lokasi
  8. Menetapkan metodelogi
  9. Menetapkan teknologi usaha
  10. Menetapkan manajemen
  11. Mencari mitra usaha

 

Proses analisis peluang usaha secara sistematis :

  1. Menentukan tujuan usaha
  2. Mengumpulkan fakta
  3. Mengadakan analisis mengenai fakta-fakta,data-data informasi
  4. Merumuskan secara tegas, tepat dan bertanggung jawab
  5. Merumuskan berbagai alternative
  6. Merumuskan rencana strategi
  7. Merumuskan rencana taktis
  8. menyusun anggaraan belanja

 

Meningkatnya muncul peluang usaha :

  1. Meningkatnya system distribusi yang didasarkan atas informasi
  2. Adanya deregulasi
  3. Berkurangnya hambatan perdagangan
  4. Meningkatknya teknologi informasi
  5. Perkembangan pasar modal
  6. Konsumen semakin menghargai nilai dan waktu

 

Mengidentifikasi peta peluang usaha,Ada 2 komponen membuka peluang usaha :

  1. Peluang usaha yang diharapkan
  2. Peluang usaha yang tersedia

 

Menurut Howard H Stevenhenson 6 dimensi dalam identifikasi peta peluang usaha atau bisnis :

  1. Orientasi strategi terhadap usahanya
  2. Komitmen terhadap peluang usaha yang ada
  3. Pengawasan terhadap sumber daya usaha
  4. Melaksanakan konsep manajemen usaha
  5. Adanya kebijaksanaan balas jasa

 

Faktor-faktor identifikasi peta peluang usaha

  1. Adanya persaingan didunia kehidupan masyarakat
  2. Adanya sumber daya alam
  3. Adanya latihan /kursus
  4. Adanya kebijakan pemerintah

 

Bila dilihat dari sudut pandang perusahaan, salah satu cara yang paling efektif dalam melakukan diferensiasi adalah melalui jasa atau pelayanan yang diberikan. Hal ini membawa perubahan yang cukup mendasar dalam bisnis utama suatu perusahaan. Sebagai contoh bisns utama restoran bergeser dari sekedar melayani dan memuaskan rasa lapar menjadi rekreasi, atau arena bermain (wisata kuliner).

 

Menurut Fitzsimmons dan Sullivan (1982), perkembangan sektor jasa erat kaitannya dengan tahap-tahap perkembangan aktivitas ekonomi. Adapun tahap-tahap dalam perkembangan aktivitas ekonomi meliputi:

  1. Primer (ekstraktif) meliputi pertanian, pertambangan, perikanan, dan kehutanan.
  2. Sekunder (produksi barang), meliputi perakitan (manufacture) dan pemrosesan.
  3. Tersier (jasa domestik) terdiri atas restoran dan hotel, salon, laundry dan dry cleaning, pemeliharaan dan reparasi.
  4. Kuarter (perdagangan), meliputi transportasi, perdagangan eceran, komunikasi, keuangan dan asuransi, real estat, dan pemerintahan.
  5. Kuiner (perbaikan dan peningkatan kapasitas manusia) terdiri atas kesehatan, pendidikan, riset, rekreasi, dan kesenian.

 

Tiga yang terakhir merupakan perkembangan aktivitas ekonomi bidang jasa. Berbagai faktor pemicu perkembangan sektor jasa yang demikian pesat di antaranya (Schoell dan Gultinan,1992):

  1. Adanya peningkatan pengaruh sektor jasa dalam perekonomian.
  2. Waktu luang/santai yang semakin banyak.
  3. Persentase wanita yang masuk dalam angkatan kerja semakin besar.
  4. Tingkat harapan hidup semakin meningkat.
  5. Produk-produk yang dibutuhkan dan dihasilkan semakin kompleks.
  6. Adanya peningkatan kompleksitas kehidupan.
  7. Meingkatnya perhatian terhadap ekologi dan kelangkaan sumber daya alam.
  8. Perubahan teknologi berlangsung semakin cepat.

 

B.Pemanfaatan Peluang Usaha Secara kreatif dan Inovatif

Wirausaha yang kreatif adalah wirausaha yang cepat menangkap peluang yang muncul dari suatu kondisi lingkungan disekitarnya, yang tidak pernah melewatkan waktunya dengan sia-sia. Inovatif adalah suatu temuan baru yang menyebabkan berdaya gunanya suatu produk atau jasa ke arah yang lebih prouktif.

Adapun tujuan mengadakan inovasi dalam usaha adalah :

  1. Untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat
  2. Untuk menyesuaikan selera masyarakat
  3. Umtuk menyesuaikan perkembangan teknologi
  4. Untuk memuaskan konsumen
  5. Untuk menarik konsumen

 

Contoh hasil inovasi seperti :

  1. Perkembangan berbagai computer dan notebook
  2. Perkembangan berbagai telepon genggam
  3. Perkembangan berbagai kemasan produk
  4. Perkembangan berbagai alat rumah tangga

 

Peluang usaha harus diberdayakan menjadi peluang emas secara kreatif dan inovatif dengan melakukan cara-cara  berikut :

1.Make modification (melakukan beberapa perubahan)

Melakukan beberapa perubahan/modifikasi terhadap produk/jasa yang akan dihasilkan dari peluang usaha tersebut.

 

2.Make it better (membuat yang lebih baik)

Membuat peluang usaha yang lebih baik setelah melakukan uji pasar terhadap prok yang akan dihasilkan, misal menjadi lebih cepat, lebih kecil, lebih enak, lebih ringan.

 

3.Make it tke first (menjadi yang pertama)

Peluang emas adalah peluang bisnis/usaha yang pertama kali dilakukan sebelum orang lain melakukan bahkan memikirkannya.

 

4.Make it special products (membuat produk khusus)

Dengan membuat produk khusus atau produk untuk segmen khusus, kita akanmenjadi ahlinya, contoh :

  1. Bengkel khusus motor vespa
  2. Restoran yang khusus menyajikan makanan dan minuman dari buah strawberi
  3. Restoran yang khusus menyajikan makanan dari bebek
  4. Toko yang khusus menjual atau menyewakan pakaian pengantin
  5. Mainan anak-anak yang berbahan dasar kayu

 

5.Clonning (meniru habis tetapi merek berbeda)

Karena adanya unsure paten HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) atau tuntutan dari pihak yang ditiru maka tirulah fungsi dan tujuan penggunaan produknya dengan merek dan kemasan yang berbeda.

 

6.Subtitusi (menjadi produk pengganti)

Cara ini efektif dalam memulai bisnis/usaha karena menjadi produk pengganti dari produk pesaing yang paling besar dan menengah.

 

Bagaimanapun, untuk menjadi entrepreneur, tak cukup memiliki pengetahuan tentang bisnis. Karakter atau jiwa entrepreneur juga sangat dibutuhkan. Karena itu penting sekali mengajukan pertanyaan-pertanyaan berikut pada diri kita sendiri untuk mengetahui seberapa besar karakter entrepreneur kita.

  1. Berapa besar komitmen kita? Seorang entrepreneur sukses memiliki komitmen yang besar terhadap bisnisnya. Mudah dipahami memang, tapi sulit dalam prakteknya. Jika masih berangan-angan memiliki bisnis sendiri dan belum memulainya, barangkali mesti memperkuat komitmen kita dan siap dengan segala resikonya. Bagaimanapun, tak satupun bisnis di dunia ini yang aman dari resiko.
  2. Apakah gelas kita setengah penuh atau setengah kosong? Tidak semua orang optimis adalah entrepreneur, tetapi hampir semua entrepreneur adalah orang-orang optimis. Setiap entrepreneur biasanya memiliki kemampuan melihat kesempatan positif dari suatu tantangan situasi. Tanpa keyakinan optimistis, maka akan sulit memotivasi karyawan, bertahan pada masa-masa sulit dan mengembangkan bisnis.
  3. Apakah kita senang membuat keputusan? Keputusan berarti komitmen. Keputusan yang salah bisa mengarah pada masalah dan menghilangkan rasa hormat dari suatu kelompok. Memiliki sebuah bisnis (khususnya yang modalnya tidak besar) berarti harus siap membuat keputusan dengan market research terbatas dan informasi yang kurang lengkap. Nah, kira-kira apakah kita senang membuat keputusan-keputusan demikian?
  4. Apakah kita memiliki uang untuk membuat cita-cita bisnis terwujud? Jangan berhenti dulu dari pekerjaan sehari-hari, sampai memiliki modal yang cukup untuk kelangsungan bisnis. Memenuhi kebutuhan keuangan untuk bisnis tidaklah mudah dan perlu pengorbanan pribadi apakah itu dari tabungan, pinjaman bank, dll-. Kita juga harus siap jika ternyata ada yang tidak berjalan sesuai rencana. Nah, apakah kita sanggup menyokong kelangsungan business plan agar bisnis kita tetap bertahan
  5. Apakah kita senang menjual? Dalam bisnis, penjualan adalah bagian alami dari segala pekerjaan bahkan jika mereka tidak pernah bekerja di bidang penjualan sekalipun-. Sebagai seorang entrepreneur, pekerjaan kita adalah ‘menjual’. Menjual produk, visi perusahaan dan diri sendiri. Dan kita harus melakukan ini setiap hari, dalam setiap waktu. Jika kita menikmatinya, kita memang seorang entrepreneur sejati.

 

Jika kita menjawab YA pada sebagian besar pertanyaan-pertanyaan di atas, berarti kita memiliki karakter entrepreneur dan siap untuk memiliki bisnis sendiri. Tetapi jika sebagian besar jawabannya adalah TIDAK, sebaiknya pertimbangkan untuk menggaet partner bisnis untuk membantu membuat rencana bisnis kita menjadi kenyataan. Bagaimanapun, bisnis kita tidak akan berkembang tanpa strategi marketing yang jitu.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Berbicara tentang bisnis tidak lepas dari inovasi, inspirasi dan peluang . Dalam berwirausaha dibutuhkan ketiga point tersebut. Dengan inovasi, terjadi kedinamisan selera konsumen dan membantu kita untuk memanage kembali bidang-bidang yang dianggap perlu untuk perbaikan sebagai hasil dari inovasi . Ada beberapa macam inovasi yang bisa dilakukan tapi keberhasilan suatu inovasi tentunya tidak lepas dari proses inovasi itu sendiri.

 

Sedangkan inspirasi bisnis melatar belakangi munculnya ide bisnis yang tentunya akan menentukan keberhasilan suatu usaha atau bisnis. Inspirasi memberikan seseorang semangat dan dorongan untuk melakukan sesuatu. Bagaimana cara mencari inspirasi?  Mencari inspirasi bisa dilakukan dengan beberapa cara. Cara Ini didapat tentunya tergantung dari individu yang bersangkutan.

 

Peluang dalam bisnis atau usaha merupakan hal yang harus dimanfaatkan. Peluang merupakan kesempatan yang pasti, bisa didapatkan wirausahawan dengan mengandalkan potensi diri. Ide dari peluang usaha ini biasanya muncul dari hobi atau bidang yang kita tekuni. Selain hal tersebut, ide peluang usaha bisa muncul dengan beberapa cara sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumn.

 

B.Saran

  1. Dalam mendirikan usaha sebaiknya dipersiapkan segala sesuatunya dengan matang dan tepat sehingga usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan baik.
  2. Dalam berwirausaha diperlukan keyakinan, percaya diri, dan keuletan.
  3. Seorang wirausaha haruslah selalu kreatif dan inofatif serta selalu mengikuti trend dan selera konsumen agar pelanggan tidak mudah bosan.
  4. Semangat wirausaha harus selalu tertanam dalam diri kita.
  5. Jangan mudah menyerah menghadapi berbagai hambatan dan masalah.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Agus Alfianto eko. Kewirausahaan. Jurnal Heritage vol.1 no.2. 2017
  2. Rosmiati, Teguh Santoso Donny, Munawar. Sikap, Motivasi, dan Minat Berwirausaha Mahasiswa. JMK vol.17,no.1. 2017
  3. Hadiyati Ernani. Kajian Pendekatan Pemasaran Kewirausahaan dan Kinerja Penjualan Usaha Kecil.Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, vol.11 no.2. 2009
  4. Aprilianty Eka.PENGARUH KEPRIBADIAN WIRAUSAHA,PENGETAHUAN KEWIRAUSAHAAN, DAN LINGKUNGAN
    TERHADAP MINAT BERWIRAUSAHA SISWA SMK.Jurnal Pendidikan VOkasi, Vol.2, no.3. 2012

 

 

 

Makalah Filosofi Pakaian Adat Melayu Riau

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobilalamin segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam. Puji dengan Ridho dan izin-Nya kepada kami sehingga Saya dapat menyelesaikan Makalah dengan tepat waktu.

 

Makalah ini  berjudul “Makalah Filosofi Pakaian Adat Melayu Riau”. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang apa saja yang ada dalam Makalah Filosofi Pakaian Adat Melayu Riau tersebut.

 

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Dan dengan makalah ini semoga bisa kita ambil pelajaran untuk kita terapkan dalam kehidupan kita yang sebenarnya.

 

Pekanbaru, 6 November 2017

Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

Bab I Pendahuluan

A.Latar Belakang

B.Rumusan Masalah

C.Tujuan

Bab II Pembahasan

A.Pakaian Adat Melayu Riau

B.Jenis Pakaian Adat Melayu Riau

C.Filosofi Pakaian Adat Melayu Riau

D.Filosofi fungsi pakaian melayu Riau berdasarkan Fungsinya

E.Filosofi nilai yang Terkandung pada Pakaian Adat Melayu Riau

F.Cara Mengenakan Pakaian Adat Melayu Riau

Bab III Penutup

A.Kesimpulan

B.Saran

Daftar Pustaka

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pakaian secara umum dipahami sebagai alat untuk melindungi tubuh atau fasilitas untuk memperindah penampilan. Pakaian adalah kebutuhan pokok manusia selain makan dan tempat berteduh (rumah). Pakaian digunakan sesuai kebutuhan dan keperluan pemakainya.

 

Indonesia adalah Negara dengan berbagai suku bangsa, demikian setiap suku bangsa memiliki pakaian tersendiri yang menunjukkan kekhasan sukunya. Pakaian ini disebut dengan pakaian adat. Pakaian adat adalah pakaian layaknya pakaian pada umumnya, tetapi memiliki identitas tertentu yang diakui sebagai ciri khas suatu daerah tertentu. Ciri-ciri khas yang dimiliki dan diakui sebagai milik daerah itu bisa berupa motif, warna, gambar atau model tertentu.

 

Dari uraian diatas penulis akan membahas salah satu pakaian adat suku bangsa Indonesia yaitu pakian adat melayu. Sehingga judul makalah ini yaitu “Filosofi Pakaian Melayu Riau”.

 

B.Rumusan Masalah

  1. Pakaian adat melayu Riau
  2. Jenis pakaian ada melayu Riau
  3. Filosofi pakaian ada melayu Riau

 

C.Tujuan

  1. Memahami pakaian adat melayu Rau
  2. Mengetahui jenis pakaian adat melayu Riau
  3. Memahami Filosofi pakaian adat melayu Riau

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.Pakaian Adat Melayu Riau

Bagi orang melayu, pakaian selain berfungsi sebagai penutup aurat dan pelindung tubuh dari panas dan dingin, juga mengisyaratkan lambang-lambang. Lambang-lambang itu mewujudkan nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya.

 

Dengan adanya lambang-lambang budaya yang tersematkan di pakaian melayu, maka kedudukan dan peran pakaian menjadi sangat penting dalam kehidupan orang melayu. Berbagai ketentuan adat mengatur bentuk, corak (motif), warna, pemakaian, dan penggunaan pakaian. Ketentuan-ketentuan itu di berlakuan untuk mendidik dan meningkatkan akhlak orang yang memakainya.

 

Pakaian melayu dari ujung kaki sampai ujung melayu ada makna dan gunanya. Semua dikaitkan dengan norma sosial, agama, adat istiadat, sehingga pakaian berkembang dengan makna yang beraneka ragam. Pakaian melayu juga dikaitkan dengan fungsinya yaitu:

  1. Pakaian sebagai penutup malu, yang berarti pakaian berfungsi sebagai alat penutup aurat, menutup aib dan malu dalam arti yang luas. Kalau salah memakai menimbulkan malu, kalau salah corak juga menimbulkan malu, oleh karena itu pakaian harus dibuat, ditata dan dikenakan sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku didalam masyarakat.
  2. Pakaian sebagai penjemput budi, yang berarti pakaian berfungsi untuk membentuk budi pekerti, membentuk kepribadian, membentuk watak sehingga si pemakai tahu diri dan berakhlak mulia.
  3. Pakaian penjunjung adat, yang berarti pakaian harus mencerminkan nilai-nilai luhur yang terdapat didalam adat dan tradisi yang hidup dalam masyarakat.
  4. Pakaian sebagai penolak bala, yang bermakna berpakaian dengan cara yang benar dan patut akan menghindarkan pemakainya dari mendapat bahaya atau malapetaka
  5. Pakaian menjunjung bangsa, yang berarti dengan bersepadunya lambang-lambang dan nilai-nilai yang tertera dipakaian maka terjemalah kepribadian bangsa atau masyarakat pemakainya. Pakaian dalam budaya melayu harus mampu menunjukkan jati diri pemakainya.pakaian merupakan salah satu simbol yang mencerminkan karakter budaya suatu kelompok sosial. Pakaian bukan hanya sekedar kain, melainkan rekam-jejak sejarah, pemikiran, juga keyakinan suatu kelompok sosial. Seperti di indonesia, setiap daerah memiliki pakaian khasnya masing-masing, tak terkecuali provinsi riau.

 

B.Jenis Pakaian Adat Melayu Riau

Beberapa jenis pakaian Adat Melayu Riau berdasarkan fungsinya:

1.Pakaian Harian

Pakaian harian merupakan sandang yang dikenakan dalam aktivitas sehari-hari. Berdasarkan jenjang usia pemakai, pakaian harian dapat dibedakan menjadi pakaian anak-anak, pakaian dewasa, dan pakaian orang tua.

 

Pakaian untuk anak laki-laki yang masih kecil disebut baju monyet. Setelah beranjak besar, anak laki-laki memakai Baju Teluk Belanga atau Baju Cekak Musang. Terkadang, mereka juga memakai celana setengah, kopiah, dan ikat kepala dari kain segi empat. Anak laki-laki juga memakai sarung ketika pada saat mengaji dan beribadah. Sedangkan bagi anak perempuan yang belum dewasa mengenakan baju kurung yang selaras dengan kain bermotif bunga atau satu warna dengan kain tersebut.

 

Baju anak laki-laki dewasa disebut Baju Kurung Cekak Musang, yang dilengkapi dengan samping berupa sarung perekat dan kopiah atau ikat kepala. Sedangkan perempuan memakai Baju Kurung Laboh, Baju Kebaya Pendek, dan Baju Kurung Tulang Belut. Pakaian ini dipadukan dengan kain sarung batik dan penutup kepala berupa selendang atau tudung lingkup. Perempuan yang melakukan kegiatan di ladang atau sawah biasanya menggunakan tutup kepala berupa selendang atau kain belacu yang dinamakan tengkuluk.

 

Pakaian orang tua (laki-laki) setengah baya adalah Baju Kurung Teluk atau Baju Kurung Cekak Musang, yang biasanya terbuat dari kain katun atau kain lejo. Desannya longgar, sehingga nyamain depakai. Sementara pakaian perempuan setengah baya ada berbagai macam, seperti Baju Kurung Teluk Belanga, Kebaya Laboh, dan Baju Kebaya Pendek yang biasa dipakai ke ladang.

 

2.Pakaian Resmi

Dulu, pakaian resmi dikenakan ketika menghadiri pertemuan resmi yang diadakan oleh pihak kerajaan. Sedangkan hari ini, pakaian resmi dikenakan dalam berbafau acara pemerintah. Pakaian resmi untuk laki-laki adalah Baju  Kurung Cekak Musang lengkap dengan kopiah, kain samping yang terbuat dari kain tenun Siak, Indragiri, Daik, dan daerah-daerah lainny di Riau.

 

Baju Kurung Cekak Musang berupa kain sutra, kain satin, atau kain berkualitas tinggi lainnya. Sebagai perlengkapannya antara lain adalah kopiah dan kain samping. Bahan untuk kain samping adalah bahan pilihan, seperti kain songket dan tenun lainnya. Cara mengenakan kain samping ada dua macam, yakni ikat dagang dalam dan ikat dagang luar.

 

Pakaian resmi untuk perempuan dewasa adalah Kebaya Laboh dan Baju Kurung Cekak Musang. Kedua jenis baju tersebut terbuat dari kain songket atau kain pilihan lainnya, seperti Tenun Siak, Tenun Indragiri, Tenun Trengganu, dan lain-lain. Bentuk Baju Kurung atau Kebaya Laboh ini disesuaikan dengan bentuk tubuh Si Pemakai, namun tidak  terlalu ketat. Pnjang baju perempuan yang masih gadis adalah tiga jari di atas lutut, sedangkan untuk orang tua banjang bajunya tiga jari dari bawah lutut.

 

3.Pakaian Upacara Adat

Dahulu, upacara adat diselenggarakan oleh pihak kerajaan Riau, namun kini peran tersebut diambil alih oleh Lembaga Adat Melayu Riau atau oleh pemerintah daerah. Beberapa upacara tersebut adalah upacara penobatan raja, upacara pelantikan, upacara penyambutan tamu, upacara penerimaan anugerah, dan lain sebagainya.

 

Dalam prosesi upacara adat ini, jenis pakaian yang dikenakan perempuan yang masih gadis dan yang sudah menikah berbeda. Perempuan gadis dan perempuan setengah baya adalah Baju Kebaya Laboh Cekak Musang berwarna hitam yang terbuat dari bahan sutera, sementara perempuan tua mengenakan Baju Kurung Tulang Belut.

 

4.Pakaian Upacara Perkawinan

Baju pengantin laki-laki Melayu Riau adalah Baju Kurung Cekak Musang atau Baju Kurung Teluk Belanga. Selain Baju Kurung Cekak Musang, busana pengantin laki-laki adalah kain samping bermotif serupa dengan celana dan baju, distar berbentuk mahkota dipakai di kepala, sebai warna kuning di bahu kiri, rantai panjang berbelit dua yang dikalungkan di leher, canggai yang dipakai di kelingking, sepat runcing di bagian depan, dan keris hulu burung serindit pendek yang diselipkan di sebela kiri.

 

Sementara busana yang dikenakan perempuan berbeda-beda, tergantung pada jenis upacara adatnya. Pengantin perempuan dalam upacara Malam Berinai memakai Baju Kurung Teluk Belanga. Sedangkan pada upacara Barandam, pengantin perempuan memakai Baju Kurung Kebaya atau Kebaya Pendek. Kepala hanya memakai sanggul yang dihiasi dengan bunga-bunga. Pakaian pengantin perempuan pada Upacara Akad Nikah adalah Baju Kebaya Laboh atau Baju Kurung teluk. Kemudian, untuk pakaian pada waktu upacara Bersanding adalah Kebaya Laboh atau Baju Kurung Teluk Belanga.

 

Kecuali untuk kasus pakaian sehari-hari yang semakin tergeser oleh model-model Barat, hingga hari ini, masyarakat Riau masih sering mengenakan pakaian adat dalam momen-momen upacara-upacara atau perayaan-perayaan tertentu.

 

C.Filosofi Pakaian Adat Melayu Riau

Pakain Adat Melayu Riau ini adalah pakaian tradisional Riau, walaupun ada beberapa macam-macam namun hanya satu pakaian adat untuk daerah Riau, yaitu Pakaian Adat Melayu Riau.

 

Nilai Filosofi, Makna Pakaian Melayu Riau terletak pada Suatu karya seni disebut indah apabila pertama dibuat dengan baik dan kedua mempunyai makna. sebagai suatu hasil kebudayaan, Baju Melayu Kepulauan Riau idealnya hendaklah molek dilihat dari jauh dan molek pula dipandang dari dekat, indah menurut pemandangan mata dan hati, dibuat dengan baik dan mempunyai makna-makna yang terkandung dalam lambang-lambang.

 

Bagi orang Melayu, pakaian selain berfungsi sebagai penutup aurat dan pelindung tubuh dari panas dan dingin, juga menyerlahkan lambang-lambang. Lambang-lambang itu mewujudkan nilai-nilai terala (luhur) yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya.

 

Dengan bersebatinya lambang-lambang budaya dengan pakaian, kedudukan dan peran pakaian menjadi sangat mustahak dalam kehidupan orang Melayu. berbagai ketentuan adat mengatur tentang bentuk, corak (motif), warna, pemakaian, dan penggunaan pakaian. Ketentuan-ketentuan adat itu diberlakukan untuk mendidik dan meningkatkan akhlak orang yang memakainya.

 

Pakaian Melayu dari ujung kaki sampai ke ujung rambut ada makna dan gunanya. ”Semuanya dikaitkan dengan norma sosial, agama, dan adat-istiadat sehingga pakaian berkembang dengan makna yang beraneka ragam. Makna pakaian melayu juga dikaitkan dengan fungsinya, yaitu pakaian sebagai penutup malu, pakaian sebagai penjemput budi, dan pakaian sebagai penolak bala.

 

Pada kaum laki-laki terdapat tiga jenis pakaian adat melayu. Pertama, baju melayu cekak musang yang terdiri dari celana, kain dan songkok. Baju ini biasa digunakan pada acara-acara keluarga seperti kenduri.

 

Kedua baju melayu gunting cina, baju ini biasa digunakan dalam sehari-hari dirumah untuk mengadakan acara yang tak resmi. Dan ketiga, baju melayu teluk belanga, baju ini terdiri dari celana, kain sampin dan penutup kepala atau songkok.

 

Sedang pakaian kaum perempuan ada dua yaitu pertama baju kurung, yang terdiri atas kain, baju dan selendang. Selendang dipakai dengan lepas di bahu dan biasanya tak melingkar di leher pemakai. Dan kedua, baju kebaya labuh, ynag terdiri atas kain, baju dan selendang.

 

Panjang lengan baju kira-kira dua jari dari pergelang an tangan sehingga gelang yang dikenakan kaum perempuan kelihatan. Lebar lengan baju kira-kira tiga jari dari permukaan lengan. Kedalaman baju bervariasi dari sampai batas betis atau sedikit ke atas.

 

Bagi perempuan dalam berpakaian dilengkapi dengan siput (sanggul) yang terdiri atas tiga macam yaitu, siput tegang, siput cekak, dan siput lintang. dan tudung atau penutup kepala.

 

D.Filosofi fungsi pakaian melayu Riau berdasarkan Fungsinya

1.Fungsi Budaya

Pakaian tradisional dapat menjadi ciri kebudayaan tertentu dalam suatu masyarakat. Secara umum, fungsi pakaian untuk menutup tubuh. Namun, kemudian muncul berbagai aksesori dan ciri khas yang membedakan antara suatu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Di masyarakat Riau, pakaian menjadi simbol yang dipakai dalam pelaksanaan upacara atau dalam acara-acara tertentu. Setiap upacara mempunyai jenis pakaian yang berbeda yang tentu saja juga berbeda dengan pakaian yang dikenakan sehari-hari.

 

2.Fungsi Estetik

Estetika busana Melayu Riau muncul dalam berbagai bentuk hiasan yang terdapat dalam pakaian tersebut. Selain berbagai hiasan, warna-warna dalam pakaian tradisional Riau juga mengandung makna-makna tertentu. Misalnya, warna kuning mengandung arti kekuasaan. Pakaian dengan warna seperti ini biasanya diperuntukkan bagi sultan atau raja. Warna hitam mengandung makna keberanian. Pakaian dengan warna seperti ini biasanya dipakai oleh para hulubalang dan para petarung yang melambangkan ketangkasan mereka.

 

3.Fungsi Religius

Pakaian tradisional daerah Riau mengandung makna dan berfungsi keagamaan. Pengaruh Islam dalam tata cara berpakaian sedikit banyak berpengaruh pada pakaian daerah Riau, di mana fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat. Hal ini dapat kita lihat pakaian perempuan yang berbentuk baju kurung, kerudung, dan menutupi hampir semua anggota tubuhnya. Selain dari bentuknya, fungsi religius pakaian tradisional Riau juga terlihat dari simbol yang digunakan sebagai hiasan yang berbentuk bulan dan bintang. Simbol tersebut mengandung makna ketakwaan terhadap Tuhan. Fungsi religius busana Melayu di daerah Riau juga muncul di berbagai media yang mereka gunakan untuk upacara, misalnya adanya kelengkapan tepung tawar.

 

4.Fungsi Sosial

Pakaian tradisional Riau mengandung makna dan berfungsi secara sosial. Pakaian tradisional Riau yang dipakai masyarakat, baik yang berasal dari golongan bangsawan maupun masyarakat biasa adalah sama, yaitu baju kurung. Perbedaannya hanya terletak pada bahan dan warna yang dipilih, dikarenakan dalam tradisi masyarakat Riau warna pakaian mempunyai lambang dan makna tertentu.

 

5.Fungsi Simbolik

Pakaian tradisional mempunyai makna simbolik tertentu yang dapat diterka lebih dahulu untuk mengetahui maknanya. Nilai-nilai simbolik yang terkait dengan pakaian tradisional, perhiasan, serta kelengkapannya terdapat pada kostum yang dipakai dalam upacara-upacara tradisional. Busana bukan hanya dimaknai sebagai pakaian yang dipakai, namun juga peralatan upacara yang digunakan. Beberapa makna yang terkandung dalam busana tradisional masyarakat Melayu Riau misalnya sirih (lambang persaudaraan dan kehormatan), bibit kelapa (simbol keturunan), payung (tempat bernaung). Pakaian yang dikenakan orang-orang Melayu Riau memperlihatkan bahwa hampir setiap apa yang mereka kenakan mengacu pada simbol-simbol tertentu.

 

E.Filosofi nilai yang Terkandung pada Pakaian Adat Melayu Riau

1.Nilai Tradisi

Busana yang dikenakan dalam suatu upacara adat telah menjadi tradisi selama bertahun-tahun. Hal ini menjadi ciri khas dan keunikan sebuah masyarakat. Dari busana adat yang dikenakan, maka dapat dipelajari mengenai tradisi masyarakat yang bersangkutan.

 

2.Nilai Pelestarian Budaya

Pakaian merupakan salah satu produk kebudayaan modern yang semakin hari semakin berkembang. Pakaian adat yang saat ini banyak dipakai masyarakat Melayu Riau merupakan warisan budaya yang harus dilestarikan. Melestarikan busana tradisional tersebut sama artinya dengan melestarikan kekayaan budaya Melayu.

 

3.Nilai Sosial

Pakaian menjadi simbol tertentu yang menjadi penanda status seseorang. Selain itu, lewat nilai-nilai yang dikandungnya, pakaian Melayu juga bermakna sebagai media untuk menyatukan masyarakat. Nilai-nilai sosial itu muncul karena dalam pakaian tradisional tersebut tersemat makna-makna tertentu yang dinilai dan ditafsirkan oleh masyarakatnya.

 

F.Cara Mengenakan Pakaian Adat Melayu Riau

1.Pakaian harian

a.Pakaian harian masa kanak-kanak

Pakaian harian anak waktu kecil yang kita kenal Baju Monyet yang dipakai oleh anak-anak lelaki. Kalau dia sudah meningkat besar dia memakai baju kurung teluk belakang atau baju kurung cekak musang dan ada kalanya memakai celana setengah lutut, memakai kopiah atau ikat kepala dari kain empat persegi yang dilipat untuk menghindarkan sengatan binatang yang berbisa, memakai kain samping ada yang dikenakan secara utuh, ada pula yang dibelitkan dipinggang ataupun disandang dibahu.

 

b.Pakaian harian anak dewasa (Akil Baligh)

Untuk anak laki-laki dewasa dia sudah membantu orang tuanya bekerja mencari nafkah, pakai baju Teluk Belanga Belah atau baju kurung Cekak Musang, memakai kain samping, ikat kepala atau berkopiah. Kalau pergi ke laut atau ke ladang sering memakai celana setengah lutut dengan lengan yang agak sempit supaya mudah melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan kehidupan keras.

 

Kain samping tetap dipakai terutama menjaga kesopanan dan aib dari orang dan digunakan untuk sholat ataupun bertamu menghadapi orang tua-tua serta dapat dipergunakan untuk mempertahankan diri. Pakaian harian untuk anak laki-laki dewasa sering dipakai untuk belajar ilmu silat guna mempertahankan diri dan berkesenian; belajar zapin, membuat kelompok Mayong, sandiwara, bangsawan, dll.

 

Pakaian untuk anak perempuan yang sudah baligh ini adalah baju kurung, baju Kebaya Laboh, baju Kebaya Pendek. Adapun kelengkapan baju kurung ini adalah kain Sarung Pelekat atau batik Bunga, pakai tutup kepala berupa selendang dan ditambah dengan Kain Tudung Lingkup yang dipakai bila keluar rumah. Kain Tudung Lingkup untuk pakaian harian digunakan kain pelekat.

 

c.Pakaian orang tua dan setengah baya

Pakaian perempuan tua adalah baju kurung Teluk Belanga dan pada lehernya bersulam bernama Tulang Belut. Baju ini longgar dan lapang dipakai, ada juga Kebaya Laboh atau Kebaya Panjang hingga dibawah lutut. Kedua bentuk baju ini memakai pesak atau kekek. Orang tua-tua ada juga yang memakai baju Kebaya Pendek dibawah pinggul sering dipakai untuk bekerja di rumah atau di ladang dan ke laut. Kalau perempuan setengah baya juga memakai seperti tersebut diatas, hanya bentuk bajunya agak sempit dan pada umumnya berupa stelan baju dengan kain yang berbunga dan ada kalanya polos. Sebagai penutup kepala mereka memakai selendang dari drihook bersegi empat dan kemudian dibentuk segitiga dan diletakkan diatas kepala serta ujungnya disimpulkan dileher. Orang tua maupun perempuan setengah baha selain selendang sebagai penutup kepala, mereka juga menggunakan Tudung Lingkup dari Kain Pelekat.

 

Pakaian orang tua laki-laki dan setengah baya berupa baju kurung Teluk Belanga Bertulang Belut dan baju kurung Cekak Musang. Untuk pakaian harian baju ini terbuat dari bahan katun dan kain samping pelekat, bentuk baju agak longgar.

 

Baju Melayu bagi orang tua sering memakai baju Melayu Dagang Luar digunakan untuk sholat dan bertamu ke tetangga.

 

Jadi bentuk pakaian harian bagi orang Melayu Riau adalah:

Untuk kaum perempuan baju Kurung Teluk Belanga, baju Kebaya Laboh, baju Kebaya Pendek.

Untuk kaum laki-laki baju kurung Teluk Belanga, baju kurung Cekak Musang, celana setengah lutut untuk anak laki-laki.

 

2.Pakaian Resmi dan Setengah Resmi

Bentuk pakaian setengah resmi bagi kaum laki-laki adalah baju kurung Cekak Musang harus dilengkapi dengan: kopiah, kain samping, sepatu atau capal.

 

Kan samping yang dipakai tergantung pada kemampuan seseorang; boleh kain pelekat, kain tenunan Siak, tenunan Trenggano, tenunan Indragiri, tenunan Daek, dll.

 

Pakaian setengah resmi ini dipakai dalam upacara keluarga, seperti; menghadiri perkawinan, acara keagamaan, sunnat rasul, dll. Sedangkan pakaian resmi adalah pakaian yang dipakai waktu menghadiri undangan dari Kerajaan, dari Pemerintah atau menghadiri jemputan resmi dari suatu kegiatan. Tidaklah sopan seandainya kita menghadiri upacara kekeluargaan atau jemputan yang terhormat dari suatu kegiatan pemerintah yang masa dahulunya di zaman kerajaan-kerajaan di Riau, kita memakai pakaian Melayu namun tidak memakai kopiah dan juga kain samping, maka jelaslah kita dicap orang yang tidak tahu adat sopan orang Melayu.

 

Untuk menghadiri upacara resmi seperti menghadiri jemputan dari Pemerintah, atau menghadiri Rapat Dewan yang resmi kalau kita berpakaian Melayu harus lengkap berbaju Melayu dengan tidak memakai kasut atau capal dan harisnya memakai sepatu kulit.

 

Adapun bahan baju Melayu itu sebaiknya dari bahan kain sutra atau bahan-bahan yang bagus seperti satin, atau bahan lainnya yang berkualitas.

 

Warna baju dengan warna celana harus sewarna. Dulunya pada zaman kerajaan Melayu pada masa jayanya, tidak dibenarkan memakai warna kuning, karena warna kuning adalah warna kerajaan dan yang berhak memakai warna kuning adalah Sultan. Untuk para Datuk dan Orang Besar Kerajaan dalam upacara resmi sering memakai warna hitam, sedangkan warna kain boleh bebas kecuali warna kuning dan tidak dibolehkan memakai baju hitam berkain hitam, pakaian demikian adalah hak pemimpin yaitu Raja (Sultan). Sedangkan pakaian untuk orang lain boleh memakai warna apa saja sesuai dengan kemampuan dan kemauannya juga selera, asalkan tertib cara memakainya.

 

Cara berpakaian baju Melayu orang laki-laki adalah baju Melayu Cekak Musang yaitu leher berkerah setinggi 2 cm yang dalamnya dilapisi kain keras supaya kerah Cekak Musangnya kelihatan lebih rapi. Pada leher dipasang dua buah butang baju, dan 3 buah butang baju dibagian depan keras lebih kurang 22 cm dari leher ke dada.

 

Perlengkapan lain memakai baju Melayu Cekak Musang adalah kopiah hitam dan tidak memakai apa-apa di kopiah. Pada kopiah adakalanya dipakai kain putih yang dibelitkan di kopiah pada upacara meninggalnya atau (mangkat) seorang Sultan atau Pemimpin Negeri. Kain yang dipakai untuk mengikuti upacara resmi ini adalah kain samping yang terpilih, seperti: tenunan Siak, tenunan Trenggano, tenunan Indragiri, tenunan Daek, dll.

 

Sistem memakai kain samping ini diikat di samping pinggang yang disebut ikat kain dagang dalam, karena baju terletak diluar kain disebut ikat kain dagang luar. Mengikat kain tidak boleh sembarangan karena sudah ada ketentuannya antara lain: tinggi kain bagi orang dewasa hanya setinggi lutut, sedangkan orang sudah berumur, tinggi kainnya 3 jari dibawah lutut. Kalau orang sudah lanjut usia umumnya memakai kain sering jauh dibawah lutut.

 

Bentuk pakaian resmi dan setengah resmi kaum perempuan adalah baju kurung Teluk Belanga dan baju Kebaya Laboh. Bahan baju ini dibuat dari bahan sutra, satin atau bahan brokat serta bahan yang bagus lainnya tergantung dengan kemampuan si pemakai. Persyaratan baju Melayu kaum perempuan ini karena dia disebut Baju Kurung maka jelas baju ini mengurung bagian aurat di badan agar tidak kelihatan, tidak terlalu sempit, tidak terlalu tipis yang memperlihatkan kulit badan.

 

Untuk kain yang dipakai adalah kain tenunan atau kain pilihan, seperti: kain  Siak, tenunan Indragiri, tenunan Daek atau kain tenunan lain yang bercorak Melayu.

 

Ukuran baju resmi dan setengah resmi bagi remaja panjang baju adalah 3 jari diatas lutut sedangkan orang tua 3 jari dibawah lutut. Untuk pemakaian kain adalah dengan cara kepala kain diletakkan di muka.

 

Untuk hiasan dikepala harus memakai sanggul yang disebut sanggul Jonget, sanggul Lintang atau sanggul Lipat Pandan. Setelah rambut disanggul kepala ditutup dengan kain tudung yang seharusnya tidak kelihatan rambut. Kain tudung untuk pakaian resmi dan setengah resmi ini adalah kain selendang anjang dan sekarang ini kaum wanita yang Islam umumnya menggunakan jilbab.

 

Memakai perhiasan didada sesuai dengan kemampuan sipemakai. Untuk alas kaki dipakai kasut yang dipilih sesuai selera, tidak memakai sendal jepit sebaiknya pakailah kasut yang memakai hak rendah atau hak tinggi. Warna yang dipakai dapat dipilih sesuai dengan selera dan juga disesuaikan dengan suasana waktu siang atau malam, agi atau sore.

 

3.Pakaian Upacara Adat

Yang dimaksud upacara adat adalah suatu kegiatan yang dibuat oleh Pemerintah (Kerajaan) antara lain:

  1. Upacara penobatan Raja & Permaisuri,
  2. Upacara pemberian gelar,
  3. Upacara pelantikan Datuk-Datuk, Ketua Adat atau Menteri Kerajaan,
  4. Upacara menjunjung duli,
  5. Upacara menyambut tamu-tamu agung atau tamu-tamu yang dihormati,
  6. Upacara adat menerima anugerah dan persembahan dari rakyat atau dari negara lain yang bersahabat.

 

Upacara seperti ini diatur oleh Kerajaan dizaman dahulunya, kalau sekarang diatur oleh Pemerintah atau Lembaga Adat Melayu Riau. Warna baju yang dipakai untuk upacara adat adalah warna hitam, berkain samping sesuai dengan tingkat derajatnya, stelan kuning dan stelan hitam adalah kain yang dipakai untuk Sultan atau Pemimpin Negeri. Kalau Sultan dalam upacara adat memakai tanjak hitam, demikian juga kalau memakai warna kuning harus seluruhnya berwarna kuning pula.

Kalau Datuk-Datuk orang besar dalam upacara adat memakai baju berwarna hitam berkain samping apa saja warnanya sesuai dengan seleranya, itulah sebagai pertanda perbedaan pimpinan dan bukan pimpinan.

 

1.Pakaian adat untuk kaum perempuan

Jenis pakaian dan bentuk baju yang dipakai dalam upacara adat bagi kaum perempuan baik muda maupun tua sama saja. Baju yang dipakai adalah baju kurung Teluk Belanga, baju Kebaya Laboh, bagi anak gadis baju Kebaya Laboh Cekaka Musang.

 

Kepala memakai tudung Mente dan memakai tudung Kain Lingkup. Tudung Kain Lingkup apabila masuk ke ruangan kain Tudung Lingkup dilipatkan dipinggang kemudian dijepit dipinggang.

 

Rambut disanggul dengan bentuk sanggul Melayu, seperti sanggul Jonget, sanggul Lintang, dan sanggul Lipat Pandan. Perhiasan dipakai didada yang disebut dokoh dan gelang serta anting-anting.

 

Warna baju yang dipakai isteri Datuk-Datuk dan Orang Besar adalah warna hitam stelan dan berkain samping atau Tudung Lingkup yang berwarna lain. Warna kuning hanya dipakai oleh Sultan dan Permaisuri atau Pimpinan Tertinggi di daerahnya.

 

2.Pakaian adat untuk kaum laki-laki

Jenis pakaian dan bentuk baju yang dipakai dalam upacara adat bagi kaum lelaki adalah baju kurung Cekak Musang, tidak dipakai baju kurung Teluk Belanga. Warna pakaian adat kaum lelaki berwarna hitam dari bahan saten atau bahan sutera dilengkapi dengan perlengkaan sebagai berikut:

  1. Baju stelan dengan celana panjang sampai ketumit,
  2. Kain samping terbuat dari tenunan sendiri, seperti; tenun Siak, Indragiri, tenunan Daek, dll,
  3. Tanjak sebagai penutup kepala,
  4. Bengkung pengikat pinggang,
  5. Sebilah keris Melayu Sepukal, atau Tuasik atau Tilam Upih,
  6. Kasut capal atau sepatu.

 

Untuk Sultan atau Pimpinan Tertinggi memakai baju Cekak Musang berwarna kuning atau hitam satu stel baju, celana dan kain samping. Stelan baju penuh dengan taburan bunga cengkeh, bintang dari ornamen yang ditenun khusus. Sultan memakai tanjak yang bernama Belah Mumbang atau Elang Menyongsong Angin serta bertingkat 3 atau 5.

 

Biasanya Sultan memakai dua keris, satu yang pendek satu yang panjang, biasanya keris yang anjang dibawa oleh pengawalnya yang sangat dipercaya. Pakaian adat dipakai pada upacara adat seperti penobatan Raja-Raja, emberian gelar, penyambutan tamu agung, musyawarah besar adat dan upacara adat yang digelar oleh Kerajaan atau Pemerintah.

 

Memakai Bengkung tergantung tingkat seseorang dalam jabatannya dimasyarakat adat atau jabatan dalam struktur Kerajaan, seperti: Orang Besar Kerajaan, Putera Mahkota, angeran, kaum bangsawan, Datuk-Datuk, Datuk Bendahara, Datuk Laksemana, Datuk Panglima, Penghulu, Batin, Tongkat (wakil Batin) dan para pengawal.

 

Yang memakai selempang dari kanan ke kiri adalah Sultan berwarna kuning, sedangkan para pengawal memakai warna merah diujung lengan dan bengkung serta ikat kepala berwarna merah. Kecuali para pengawal yang mendampingi Sultan kemana saja adalah Hulubalang yang tangguh memakai pakaian hitam berkain samping kain Lejo dan memakai bengkung warna kuning dan memakai les merah.

 

4.Pakaian Upacara pengantin

1.Pakaian pengantin laki-laki

Bentuk pakaian pengantin laki-laki orang Melayu Kepulauan atau Pesisir serta orang Melayu Daratan tidaklah berbeda jauh bentuk bajunya berupa baju kurung Cekak Musang atau baju kurung Teluk Belanga, kecuali di daerah Lima Koto Kampar baju pengantinnya berbentuk jubah yaitu baju terusan panjang hingga kebawah menutup mata kaki.

 

Perlengkapan pakaian laki-laki sebagai seorang pengantin Melayu adalah:

  1. Baju kurung Cekak Musang dari bahan tenunan satu stelan baju dan celana sama warnanya,
  2. Dikepala memakai Destar berbentuk mahkota dan adakalanya pengantin memakai tanjak,
  3. Memakai Sebai disebelah bahu kiri,
  4. Memakai kain samping dengan bunga kain kedepan,
  5. Pakai Bengkung,
  6. Pakai Keris,
  7. Pakai kalung panjang dilehernya pertanda ikatan keluarga,
  8. Membawa Sirih Lelat,
  9. Pakai kasut capal atau sepatu kulit.

 

Pakaian ini dipakai ada upacara langsung dimana pengantin laki-laki turun dari rumah ayah dan bundanya menuju kerumah pengantin perempuan. Untuk mengikuti acara akad nikah dan acara lainnya pengantin laki-laki memakai baju kurung Cekak Musang yang lengkap dengan memakai kopiah, kadang-kadang kopiah dihias dengan permata, kalau Orang Besar Kerajaan dan orang Bangsawan memakai lambang Kerajaan.

 

2.Pakaian pengantin perempuan

Pakaian upacara adat perkawinan bagi pengantin perempuan dalam masyarakat Melayu Riau terdapat beberapa bentuk tergantung pada kegiatan yang akan dilaksanakan, seperti : acara malam berinai, uacara akad nikah, acara bersanding, acara mandi damai serta acara berandam.

 

Pakaian pengantin perempuan dalam upacara malam berinai memakai pakaian Kebaya Laboh atau baju kurung Teluk Belanga, memakai hiasan dan pperhiasan serta memakai sanggul Melayu.

 

Pakaian pengantin pada upacara berandam hampir sama dengan memakai akaian Melayu harian; Kebaya Laboh atau Kebaya Pendek atau baju kurung Teluk Belanga. Rambut disanggul dengan sanggul Lipat Pandan atau sanggul Siput Jonget dihiasi dengan bunga-bunga hidup seperti cempaka, bunga melur dan bunga tanjung. Muka pengantin dibersihkan dan dicukur bulu romanya, dan dihias bulu keningnya. Setelah berandam dimandikan dengan air tujuh bunga serta memakai kain kemban didada.

 

Pakaian pengantin pada acara akad nikah berpakaian baju kurung Teluk Belanga atau baju kurung Kebaya Laboh, kepala ditutup dengan hiasan serta memakai tudung Mente. Sedangkan dada diberi perhiasan Dokoh bertingkat, pakai Pending, pakai Sebai dikanan dan duduk dikamar pengantin.

 

Pakaian pengantin pada upacara langsung atau bersanding : pengantin perempuan memakai akaian Melayu Kebaya Laboh atau baju kurung Teluk Belanga lengkap dengan atributnya kepala memakai pekakas andam dan dikening diletakkan Ramen perhiasan emas atau dibuat dari tekatan bedang emas, dada dihiasi dengan Dokoh bertingkat, lengan diberi gelang berkepala naga, dilengan bawah memakai gelang patah semat, sedangkan dikaki bergelang kaki berlipat rotan emas.

 

Dibahu kanan memakai sebai bertekat emas berjurai kelengan, pada pinggang memakai pending emas, dijari pakai canggai. Canggai hanya terlekat di ibu jari dan dijari kelingking (kedua belah jarinya). Kaki dipakai sepatu tertutup jari berwarna sesuai dengan kehendak pengantin berhak sedang yang disebut selepa. Pakaian waktu mandi damai berpakaian baju kurung Teluk Belanga, baju Kebaya Laboh atau baju Kebaya Pendek yang dibuat khusus untuk upacara mandi damai. Upacara mandi damai adalah suatu upacara untuk menyatakan syukur bahwa pengantin telah bersatu.

 

5.Pakaian Upacara Keagamaan (Ritual)

Pakaian acara keagamaan ini disesuaikan pemakaiannya pada acara kegiatan keagamaan yang akan kita laksanakan atau yang akan kita hadiri.

 

Bagi Pembesar Agama seperti Qodhi, Imam Mesjid memakai jubah berwarna hitam, panjang jubah sampai dimata kaki, kepala memakai terbus dan dibelit dengan kain tipis berwarna putih, biasanya dibuat berwarna merah. Bilal :biasanya memakai jubah berwarna hijau lumut disebelah luarnya sedangkan didalam tetap memakai baju kurung Cekak Musang dan juga memakai terbus dibalut kain putih tipis. Gharin Mesjid memakai baju Melayu Dagang Luar dengan memakai kopiah hitam atau kopiah haji dan memakai kain samping pelekat.

 

Sedangkan orang biasa dalam acara agama ada terbagi dua:

  1. Kalau acara resmi dalam rangka kegiatan Hari Raya, pada hari-hari besar agama memakai pakaian baju Melayu lengkap seperti baju Melayu Cekak Musang atau baju Melayu Teluk Belanga, yang disebut baju Melayu Dagang Dalam.
  2. Untuk pergi sholat Jum’at biasanya boleh memakai baju Melayu harian atau baju Melayu Dagang Luar dengan memakai kain samping kain pelekat dan pakai kopiah, pada umumnya kalau sudah pernah menunaikan ibadah haji bisa memakai kopiah haji.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan tersebut, banyak sekali nila filosofi yang terkandung dalam pakaian Adat melayu Riau. Diantarnya beberapa pakaian Adat dari beberapa jenisnya seperti Pakaian harian dipakai setiap hari, baik oleh anak-anak, dewasa, maupun orang tua. Pakaian sehari-hari dikenakan untuk berbagai kegiatan harian, misalnya saat bekerja di ladang, bermain, ke laut, di rumah, maupun kegiatan yang lain. Jenis pakaian untuk perempuan dikelompokkan menjadi pakaian perempuan anak-anak dan pakaian perempuan dewasa Sedangkan pakaian resmi atau pakaian adat dikenakan pada acara-acara tertentu yang berkenaan dengan kegiatan resmi atau pada saat acara adat. Warna, bentuk, dan model pakaian adat ditentukan berdasarkan filosofi masyarakat Melayu Riau yang mengandung nilai-nilai tertentu.

 

Selain itu, pakaian dan perhiasan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan atau kegunaan estetika, namun juga mengandung semangat tertentu. Semangat tersebut melingkupi nilai budi dan kejujuran hidup.

 

B.Saran

Pakaian tradisional masyarakat Melayu Riau merupakan salah satu kekayaan nasional yang wajib dilestarikan. Masyarakat Riau sendiri sadar bahwa busana tradisional ini suatu ketika akan punah bila tidak dilestarikan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Juliandra Romi.LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU DALAM PELESTARIAN KEBUDAYAAN MELAYU DI RIAU.Ilmu Sejarah, universitas Andalas. 2017
  2. Armaliza Yetti.PERAN LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU DALAM PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU RIAU DI KOTA PEKANBARU.Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Universitas Riau.2013
  3. Thamrin Husni. Enkulturisasi Dalam Kebudayaan Melayu. Jurnal Ilmiah Keislaman, vol.14 no.1. 2015
  4. http://scholar.unand.ac.id/24779/2/09.%20BAB%20I%20Pendahuluan.pdf diakses pada 6 November 2017
  5. Akmal. Kebudayaan Melayu Riau. Jurnal Risalah vol.26, no.4. 2015
  6. Hasbullah. Dialetika Islam dalam Budaya Lokal: Portret Budaya Melayu Riau. Jurnal Sosial Budaya vol.11,no.2.2014
  7. Akkapurlaura. PENGEMBANGAN MOTIF RANTAI, TAMPUK MANGGIS, PUCUK REBUNG, SIKU AWAN, DAN LEBAH BERGAYUT PADA KAIN SONGKET MELAYU RIAU. Seminar Nasional Cendekiawan. 2015
  8. Puti Bungsu.Peran Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam Pelestarian Budaya Daerah. JOM Fisip vol.2, no.2. 2015
  9. Otang Kurniawan, Guslinda. PERUBAHAN BENTUK, FUNGSI DAN MAKNA TENUN SONGKET SIAK PADA MASYARAKAT MELAYU RIAU . Jurnal Primary Vol.5, no.1. 2016

 

 

Makalah Warga Negara

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobilalamin segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam. Puji dengan Ridho dan izin-Nya kepada kami sehingga Saya dapat menyelesaikan Makalah tentang warga negara dengan tepat waktu.

 

Makalah ini  berjudul “Makalah Tentang Warga Negara”. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang apa saja yang ada dalam makalah warga negara tersebut.

 

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Dan dengan makalah ini semoga bisa kita ambil pelajaran untuk kita terapkan dalam kehidupan kita yang sebenarnya.

 

Pekanbaru, 4 November 2017

Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

Bab I Pendahuluan

A.Latar Belakang

B.Rumusan Masalah

C.Tujuan

Bab II Pembahasan

A.Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Kewarganegaraan

B.Asas Kewarganegaraan

C.Hak Opsi Dan Hak Mediasi

D.Syarat Menjadi Warga Negara

E.Menyebab Hilangnya Status Kewarganegaraan

Bab III Penutup

A.Kesimpulan

B.Saran

Daftar Pustaka

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki  dua  status  kewarganegaraan  sekaligus.  Itulah  sebabnya  diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan  tersebut.  Oleh  karena  itu,  di  samping  pengaturan kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui  proses  pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.

 

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

 

B.Rumusan Masalah

Berdasarkan pembahasan di atas, maka rumusan masalah yang lahir adalah:

  1. Apa dasar hukum yang mengatur tentang kewarganegaraan?
  2. Bagaimana asas kewarganegaraan?
  3. Bagaimana hak opsi dan hak mediasi?
  4. Apa syarat menjadi warga Negara?
  5. Apa penyebab hilangnya status kewargaanegaraan?

 

C.Tujuan

Mengacu pada rumusan masalah tersebut tujuan yang diharapkan adalah:

  1. Mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang kewarganegaraan
  2. Mengetahui asas kewarganegaraan
  3. Memahami hak opsi dan hak mediasi
  4. Mengetahui syarat menjadi warga Negara
  5. Mengetahui penyebab hilangnya status kewargaanegaraan

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Kewarganegaraan

Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakaui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.

 

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.

 

Selain itu, sesuai pasal 1 UU No.22 Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

 

Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru mengenai warga negara Indonesia. Misalnya sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun sekarang, kewarganegaraannya tidak berbeda (tetap menjadi WNI). Adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan ketentuan UU tersebut adalah sebagai berikut:

  1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya
  7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
  8. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya

 

B.Asas Kewarganegaraan

1.Asas Kelahiran (Ius Soli)

Adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah asas ius soli saja. Hal itu di dasarkan pada suatu anggapan bahwa seseorang yang lahir di suatu wilayah negara otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Lebih lanjut dengan tingginya mobilitas manusia di perlukan asas yang lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di temapy ibunya). Jika asaa soli ini tetap dipertahankan, si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasra itu lah muncul asas sanguins.

 

2.Asas Keturunan (Ius Sanguins)

Asas keturunan (Ius Sanguins) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Jika suatu negara menganut asas ius sanguins seseorang anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia. Anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.

 

3.Asas Perkawinan

Status Kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang dimiliki atas kesatuan hukum , yaitu paradigma suami isteri atau iktan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat, dan bersatu. Disamping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaran masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelendupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan istrinya.

 

4.Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Dalam Naturalisasi ada yang bersifat aktif dan ada pula yang bersifat pasif. Dalam Naturalisasi aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara, sedangkan dalam naturalisasi pasif seesorang yang tidak mau di warganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau di beri status warga negara suatu negara dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

 

Sehubungan dengan problem status kewarganegaraan seseorang, apabila asas kewarganegaraan di atas di terapkan secara tegas dalam sebuah negara, akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang mengalami hal sebagai berikut

  1. Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis.
  2. Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut asas ius sanguinis sedangkan dia lahir di sutu negara yang menganut asas ius soli.
  3. Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.

 

C.Hak Opsi Dan Hak Mediasi

Menurut stelsel aktif, orang yang akan menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hokum tertentu secara aktif

 

Menurut stelsel pasif, orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

 

Berkaitan dengan kedua stelsel-stelsel dan aktif stelsel pasif, seseorang warga negara dalam suatu negara pada dasranya mempunyai hak opsi dan hak repudasi.

  1. Hak opsi, adalah hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
  2. Hak repudiasi, adalah hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).

 

D.Syarat Menjadi Warga Negara

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten, Provinsi, atau tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

 

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :

  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya  tidak  memiliki  kewarganegaraan  atau  tidak  diketahui keberadaannya
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

E.Menyebab Hilangnya Status Kewarganegaraan

Untuk bisa terus-menerus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kita harus menjaga sikap dan perilaku kita jangan sampai melanggar peraturan yang bisa menyebabkan kita dijatuhi hukuman dihapuskannya kewarganegaraan indonesia kita oleh pemerintah. Tanpa status sebagai warga negara indonesia, maka kita tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia. Negara pun tidak lagi peduli kepada kita baik sudah menjadi warga negara asing maupun tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.

  1. Ada berbagai alasan penyebab seseorang kehilangan status sebagai warga negara indonesia (WNI), yaitu antara lain seperti
  2. Ketahuan mendapat status kewarganegaraan dari negara lain tanpa ada usaha untuk menolak status kewarganegaraan asing yang didapatnya.
  3. Ketahuan bekerja sebagai tentara, pegawai negeri, pejabat negara, intelijen, ikut wajib militer (wamil), atau yang lainnya di luar negeri secara sukarela tanpa izin presiden republik Indonesia
  4. Ketahuan mempunyai paspor atau dokumen setara passport dari negara lain dengan identitas dirinya.
  5. Ketahuan menyatakan janji/sumpah setia kepada negara lain secara sukarela.
  6. Ketahuan ikut ambil bagian dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di negara lain.
  7. Ketahuan tinggal di negara lain selama lima tahun berturut-turut yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan tanpa alasan yang bisa diterima
  8. Diterimanya permohonan perhapusan sebagai warga negara indonesia (wni) secara resmi oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia.

 

Bisa dikatakan bahwa perbuatan-perbuatan di atas jauh lebih buruk daripada perbuatan melawan hukum lainnya baik secara pidana maupun perdata. Melakukan tindakan kriminal tingkat berat pun tidak sampai menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai warga negara indonesia. Sejahat dan seburuk apapun seseorang tetap dianggap sebagai WNI walaupun telah melakukan pencemaran nama baik negara atau mempermalukan negara di dunia internasional. Namun melakukan salah satu pelanggaran ringan di atas bisa membuat negara marah sehingga mencabut status warga negara kita tanpa ampun. Dengan begitu kita akan benar-benar menjadi orang asing di negeri sendiri.

 

 

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26.

 

DI Indonesia ada beberapa asas yang berlaku, antara lain:

  1. Asas Kelahiran (Ius Soli)
  2. Asas Keturunan (Ius Sanguins)
  3. Asas Perkawinan
  4. Pewarganegaraan (Naturalisasi)

 

Hak opsi, adalah hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan. Sementara itu, Hak repudiasi, adalah hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan

 

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten, Provinsi, atau tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

Untuk bisa terus-menerus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kita harus menjaga sikap dan perilaku kita jangan sampai melanggar peraturan yang bisa menyebabkan kita dijatuhi hukuman dihapuskannya kewarganegaraan indonesia kita oleh pemerintah. Tanpa status sebagai warga negara indonesia,

 

B.Saran

Berdasarkan pembahasan di atas dan simpulan yang telah di kemukakan sebelumnya, pada bagian ini penulis mengemukakan beberapa saran sebagai berikut:

  1. Penulis berharap dari adanya tugas ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi para pembaca terutama siswa sebagai generasi mudah.
  2. Penulis berharap agar siswa lebih mudah memahami tentang Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Di Indonesia.
  3. Penulis menyadari bahwa masih banyak siswa yang belum memahami tentang Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Di Indonesia maka dalam hal ini perlu mendapatkan perhatian dari para guru.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Watungadha Marianus. STATUS KEWARGANEGARAAN MASYARAKAT YANG BERDOMISILI DI KAWASAN PERBATASAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE KHUSUSNYA YANG BERDOMISILI DI WILAYAH KABUPATEN BELU.Hukum. Universitas Atma Jaya. 2014
  2. LUntungan Amey Yunita. NATURALISASI WARGANEGARAAN ASING MENJADI WARGANEGARA INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN.Lexet Socientatis Vol.1,no.5. 2013
  3. Arifin Zainal. KONSEP NEGARA MENURUT LEOPOLD WEISS. Jurnal Cendekia.Vol 11, no.3. 2013
  4. Kasmawati Andi, KESAMAAN HAK ASASI WARGA NEGARA DALAM PELAKSANAAN PERADILAN DI INDONESIA. Fakultas ekonomi dan Ilmu Sosial. UNM
  5. Parwitasari TIka Andarasni. Status Kewarganegaraan Anak Yang Terlahir Dari Ibu WNI Dan Ayah WNA Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun
    2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Ilmian Sinus
  6. ISrawaty Fheriyal Sri, TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol.3. 2015

 

 

Makalah Lahirnya Pancasila

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobilalamin segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam. Puji dengan Ridho dan izin-Nya kepada kami sehingga Saya dapat menyelesaikan Makalah dengan tepat waktu.

 

Makalah ini  berjudul “Makalah Lahirnya Pancasila”. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang apa saja yang ada dalam Makalah Lahirnya Pancasila tersebut.

 

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Dan dengan makalah ini semoga bisa kita ambil pelajaran untuk kita terapkan dalam kehidupan kita yang sebenarnya.

 

Pekanbaru, 4 November 2017

Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

Bab I Pendahuluan

A.Latar Belakang

B.Rumusan Masalah

C.Tujuan

Bab II Pembahasan

A.Sejarah Lahirnya Pancasila

B.Kedudukan dan Fungsi Pancasila di Negara Indonesia

C.Hak Opsi Dan Hak Mediasi

D.Isi Pancasila

Bab III Penutup

A.Kesimpulan

B.Saran

Daftar Pustaka

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pancasila merupakan dasar dari negara kita, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar terbentuknya Negara dan pandangan hidup bangsa Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa adanya dasar Negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kemana arah dan tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup.

Dengan adanya dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan, baik yang datang dari dalam maupun luar. Kalau kita dapat umpamakan, Negara tanpa dasar Negara bagaikan sebuah bangunan yang tanpa dasar dan bangunan tersebut akan cepat roboh.

Sebagai warga Negara yang baik,hendaknya kita lebih mengenal dasar Negara kita(Pancasila) secara lebih dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi dasar Negara kita tersebut.

 

B.Rumusan Masalah

Berdasarkan pembahasan di atas, maka rumusan masalah yang lahir adalah:

  1. Bagaimanakah sejarah lahirnya Pancasila?
  2. Apakah kedudukan dan fungsi Pancasila di Indonesia?
  3. Apasajakah isi dari Pancasila?

 

C.Tujuan

Mengacu pada rumusan masalah tersebut tujuan yang diharapkan adalah:

  1. Untuk mengetahui sejarah lahirnya Pancasila.
  2. Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Pancasila di Indonesia.
  3. Untuk mengetahui isi dari Pancasila.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.Sejarah Lahirnya Pancasila

            Pembahasan mengenai Dasar Negara dilakukan pertamakali pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan-usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :

 

a.Prof. Mr. Muhammad Yamin

Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Rakyat.

 

Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula usulan-sulan tertulis  naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan 5 dasar, yaitu :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 

b.Prof.Mr.Dr.R Soepomo (31 Mei 1945)

  1. Paham Persatuan.
  2. Perhubungan Negara dan Agama.
  3. Sistem Badan Permusyawaratan.
  4. Sosialisasi Negara.
  5. Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.

 

c.Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
  3. Mufakat atau Demokrasi.
  4. Kesejahteraan Sosial.
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.

 

Oleh karena pada sidang pertama belum dicapai kata mufakat, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang membahas usulan-uslan yang diajukan dalam sidang BPUPKI baik lisan maupun tulisan yang disebut Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Anggota Panitia Sembilan sendiri terdiri dari tokoh Nasional yang mewakili golongan Nasioanalis dan Islam, yaitu : Drs. Moh.Hatta, Mr.A.A Maramis, Mr.Muh Yamin, Mr.Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muzakar, KH.Wahid Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.

 

Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Lalu dengan beberapa pertimbangan dan pembahasan ulang,maka sila pertama pada Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian lahirlah Pancasila yang menjadi dasar Negara Indonesia hingga saat ini.

 

B.Kedudukan dan Fungsi Pancasila di Negara Indonesia

Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, Pancasila mempunyai beberapa fungsi lagi, yaitu :

1.Pandangan hidup bangsa Indonesia

Yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masayarakat yang heterogen(beraneka ragam)

 

2.Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia

Artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.

 

3.Perjanjian Luhur

Artinya Pancasila telah disepakati secara Nasional sebagai dasar Negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI(Panitia Perseapan Kemerdekaan Indonesia).

 

4.Sumber dari segala sumber tertib hukum

Artinya bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.

 

5.Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia.

Yaitu masayarakat adil dan makmur secara merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

 

6.Sebagai Ideologi terbuka.

Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang labih tajam untuk memecahkan masalah- masalah baru dan aktual. Sebagai sautu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memeiliki dimensi sebagai berikut :

  1. Dimensi Idealistis, yaitu nilai- nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nlai- nilai yang terkandung dalam lima sila pancasila : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Maka dimensi idealistis Pancasila bersumber pada niali- nilai filosofis yaitu filsafat Pancasila.
  2. Dimensi Normatif, yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tertib hukum Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pembukaan yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV, berkedudukan sebagai ’staatsfundamentalnorm’(pokok kaidah negara yang fundamental).
  3. Dimensi Realistis, suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selalu memiliki dimensi nilai- nilai ideal serta normaf maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kaitannya bermasayarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara.

 

C.Hak Opsi Dan Hak Mediasi

Menurut stelsel aktif, orang yang akan menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hokum tertentu secara aktif

 

Menurut stelsel pasif, orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

 

Berkaitan dengan kedua stelsel-stelsel dan aktif stelsel pasif, seseorang warga negara dalam suatu negara pada dasranya mempunyai hak opsi dan hak repudasi.

  1. Hak opsi, adalah hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
  2. Hak repudiasi, adalah hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).

 

Berdasarkan hakikat ideologi Pancasila yang bersifast terbuka yang memiliki tiga dimensi tersebut maka ideologi Pancasila tidak bersifat ’utopis’ yang hanya merupakan sistem ide- ide belaka yang jauh dari kenyataan hidup sehari- hari. Selain itu ideologi Pancasila bukan merupakan doktrin belaka karena doktrin hanya dimiliki pada ideologi yang hanya bersifat normatif dan tertutup, demikian pula ideologi Pancasila bukanlah merupakan ideologi pragmatis yang hanya menekankan segi praktis dan realistis belaka tanpa idelaisme yang rasional. Maka Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya, nilai- nilai dasar(hakikat) sila- sila Pancasila yang bersifat tetap adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis terbuka dan senantiasa mengikuti perkembangan zaman.

 

Menurut BP-7 Pusat, bahwa nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi terbuka tediri atas 2 jenis nilai yaitu,

 

Pertama : nilai dasar,yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi yang berupa cita- cita, tujuan, serta alat- alat perkembangan negara yang utama, sendi- sendi mutlak negara terutama nilai- nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan, ini bersifat tetap.

 

Kedua : nilai-nilai Instrumental, yaitu niali- nilai yang berupa arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya, ini yang bersifat dinamis dan terbuka yang senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Maka realisasi nilai- nilai instrumental inilah yang merupakan pragsis dari ideologi. Berdasakan uraian di muka maka Pancasila sebagai nilai dasar Ideologi negara adalah yang bersifat tetap, adapun nilai- nilai instrumental yang merupakan pengamalan, pengembangan dan pengayaan nilai- nilai dasar.

 

D.Isi Pancasila

Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai- nilai dan norma- norma yang luhur. Norma- norma tersebut yaitu :

  1. Norma Agama, bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang bersisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasl dari Tuhan.Sebagian norma agama bersifat umum,jadi berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
  2. Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia,dari bisikan kalbu atau suara batin yang diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
  3. Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan mansia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat.
  4. Norma Hukum adalah aturan tertiulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan akan menimbilkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.

 

Keempat norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain.Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.

 

 

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta :  Panca  berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.Beberapa poin pentingnya lainya:

  1. Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa.
  2. Suatu bangsa tidak akan berdiri kokoh tanpa Dasar Negara yang kuat.Dengan Dasar Negara suatu bangsa tidak akan terombang-ambingkan dalam menghadapi berbagai permasalahan baik dari dalam maupun luar.
  3. Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa: yang dijadikan pedoman hidup bagi bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir batin dalam masyarakat yang beraneka ragam.
  4. Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum: segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber kepada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
  5. Norma yang berlaku pada masyarakat Indonesia:

 

B.Saran

Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.

 

Berdasarkan pembahasan di atas dan simpulan yang telah di kemukakan sebelumnya, pada bagian ini penulis mengemukakan beberapa saran sebagai berikut:

  1. Bangsa Indonesia harus memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila dengan cara menghayati dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupannya.
  2. Sila- sila yang terkandung di dalam Pancasila hendaknya tidak dirubah, baik itu secara isi,kedudukan maupun fungsinya.
  3. Bangsa Indonesia harus bangga mempunyai Dasar Negara Pancasila dan harus menjaga keutuhan Pancasila.

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Darsita. Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungan dengan Proklamasi. Abstrak.
  2. http://www.lontar.ui.ac.id/file?file=digital/131445-T+27548-Keberadaan+organisasi-Metodologi.pdf diakses pada 4 November 2017
  3. Ulya. Pancasila Simbol Harmonisasi Antar Umat Beragama di Indonesia.Jurnal Ilmu Aqidah dan Studi Keagamaan. 2016
  4. Widia Maka Pipit. Pembangunan Karakter Nasionalisme Peserta Didik di Sekolah Berbasis Agama Islam. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, vol.1,no.1 2016
  5. Sutrisno. Peran Ideologi Pancasila dalam Perkembangan Konstitusi dan Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Pancasila dan Kewarganegeraan, Vol.1 no.1. 2016
  6. Ida Bagus Brata, Ida Bagus Nyoman Wartha. Lahirnya Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji Pendidikan. Vol.7, no.1.2017
  7. Budiyono, Hubungan Negara dan Agama Dalam Negara Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.8, no.3. 2014

 

 

Makalah PBB dan ASEAN

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobilalamin segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam. Puji dengan Ridho dan izin-Nya kepada kami sehingga Saya dapat menyelesaikan Makalah tentang PBB dan ASEAN dengan tepat waktu.

 

Makalah ini  berjudul “Makalah Tentang PBB dan ASEAN”. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang apa saja yang ada dalam makalah tersebut.

 

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Dan dengan makalah ini semoga bisa kita ambil pelajaran untuk kita terapkan dalam kehidupan kita yang sebenarnya.

 

Pekanbaru, 4 November 2017

Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

Bab I Pendahuluan

A.Latar Belakang

B.Rumusan Masalah

C.Tujuan

Bab II Pembahasan

A.PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

B.ASEAN (Association of South East Asian Nations)

Bab III Penutup

A.Kesimpulan

B.Saran

Daftar Pustaka

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pada dasarnya negara-negara yang ada di seluruh dunia, memiliki ketergantungan satu sama lainnya. Ketergantungan tersebut dapat terjadi karena adanya kebutuhan satu negara kepada negara lain. Adanya saling ketergantungan ini dapat terjadi dalam berbagai bidang kehidupan bangsa dan negara.

 

Berbagai bidang tersebut dapat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam. Interaksi dalam upaya memperoleh kebutuhan dimaksud, melahirkan motivasi dan dorongan (support) bagi setiap bangsa dan negara untuk membangun hubungan yang harmonis atau hubungan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak melalui pendekatan dan pembukaan hubungan bilateral (hubungan dua negara), dan Multilateral (hubungan dengan banyak negara) yang diresmikan dengan pembukaan secara resmi hubungan diplomatik kedua negara.

 

B.Rumusan Masalah

Berdasarkan pembahasan di atas, maka rumusan masalah yang lahir adalah:

  1. Apa itu PBB ?
  2. Kapan  PBB didirikan ?
  3. Apa tujuan PBB didirikan ?
  4. Apa itu ASEAN ?
  5. Kapan  ASEAN didirikan ?
  6. Apa tujuan ASEAN didirikan ?

 

C.Tujuan

Mengacu pada rumusan masalah tersebut tujuan yang diharapkan adalah:

  1. Untuk mengethaui maksud dan tujuan dari organisasi PBB dan ASEAN.
  2. Agar kita bisa mengetahui sejarah tentang terbentuknya organisasi PBB dan ASEAN.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

 

Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.

 

Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat .Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)

 

Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan dari Ghana.

 

Organisasi ini memiliki enam organ utama : Majelis Umum (majelis musyawarah utama),Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan),Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif).

 

Instansi Sistem PBB lainnya yang menonjol termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Program Pangan Dunia (WFP) dan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa(UNICEF). Tokoh masyrakat PBB yang paling terkenal mungkin adalah Sekretaris Jenderal PBB, saat ini Ban Ki-moon dari Korea Selatan, yang mengambil jabatan itu pada tahun 2007, menggantikan Kofi Annan. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari negara-negara anggotanya, dan memiliki enam bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.

 

1.Sejarah Berdirinya PBB

Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.

 

Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah “United Nations” atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.

 

Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.

 

Kedudukan organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.

 

2.Dasar Hukum Pendirian PBB

Tak lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional supaya bisa menerima “Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera yang Dideritanya” dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan yang muncul adalah “Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk meminta klaim internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut.”

 

Pengadilan menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak dan kewajiban, dan pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar dan mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional. … Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional.

 

3.Organisasi PBB

Sistem PBB berdasarkan lima organ utama (sebelumnya enam–Dewan Perwalian dihentikan operasinya pada tahun 1994, setelah kemerdekaan Palau, satu-satunya wilayah perwalian PBB yang tersisa; Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Dewan Sosial (ECOSOC), Sekretariat, dan Mahkamah Internasional. Lima dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa berkedudukan di wilayah internasional di kota New York. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, sementara lembaga-lembaga besar lainnya berbasis di kantor PBB di Jenewa, Wina, dan Nairobi. Lembaga PBB lainnya tersebar di seluruh dunia.

 

4.Majelis Umum PBB

Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.

 

5.Dewan Keamanan

Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Jika organ-organ lain dari PBB hanya bisa membuat ‘rekomendasi’ untuk pemerintah negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25. Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.

 

Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap—Cina, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat—dan 10 anggota tidak tetap, saat ini , Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Kolombia, Gabon, Jepang, Jerman, India, Lebanon, Nigeria, Portugal, dan Afrika Selatan. Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.

 

6.Sekretariat PBB

Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan “standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas,” dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas secara geografis.

 

Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari Sekretariat dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf.

 

7.Mahkamah Internasional PBB

Pengadilan Internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB, Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah Internasional, mirip dengan pendahulunya, adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional dan mengatur Pengadilan.

 

Hal ini didasarkan di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, berbagi gedung dengan Akademi Hukum Internasional Den Haag, pusat swasta untuk studi hukum internasional. Beberapa saat hakim Pengadilan adalah baik alumni atau anggota fakultas mantan Academy. Tujuannya adalah untuk mengadili sengketa antara negara. Pengadilan telah mendengar kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan perang, campur tangan negara ilegal dan pembersihan etnis, antara lain, dan terus untuk mendengar kasus-kasus.

 

8.Lembaga khusus PBB

Ada banyak organisasi dan badan-badan PBB yang berfungsi untuk bekerja pada isu-isu tertentu. Beberapa lembaga yang paling terkenal adalah Badan Energi Atom Internasional, Organisasi Pangan dan Pertanian, UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa), Bank Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia.

 

Hal ini melalui badan-badan PBB yang melakukan sebagian besar pekerjaan kemanusiaan. Contohnya termasuk program vaksinasi massal (melalui WHO), menghindari kelaparan dan gizi buruk (melalui karya WFP) dan perlindungan masyarakat rentan dan pengungsi (misalnya, oleh UNHCR).

 

Piagam PBB menyatakan bahwa setiap organ utama PBB dapat membangun berbagai badan khusus untuk memenuhi tugasnya.

 

9.Negara Anggota PBB

Dengan penambahan Sudan Selatan pada tanggal 14 Juli 2011, saat ini ada 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan (Tahta Suci, yang memegang kedaulatan atas Vatikan, adalah pengamat permanen).

 

Piagam PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan:

 

Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.

 

Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

 

10.Kelompok 77

Kelompok 77 di PBB merupakan koalisi longgar dari negara-negara berkembang, yang dirancang untuk mempromosikan kepentingan kolektif ekonomi anggotanya dan menciptakan kemampuan bernegosiasi bersama di PBB yang disempurnakan. Ada 77 anggota pendiri organisasi, namun organisasi akhirnya diperluas menjadi 130 negara anggota. Kelompok ini didirikan pada tanggal 15 Juni 1964 oleh “Deklarasi Bersama Tujuh puluh Tujuh Negara” yang dikeluarkan pada Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD). Pertemuan pertama dilaksanakan di Aljir pada tahun 1967, dimana Piagam Aljir diadopsi dan dasar untuk struktur kelembagaan permanen dimulai.

 

11.Tujuan Lain

a.Pemeliharaan perdamaian dan keamanan

PBB, setelah disetujui oleh Dewan Keamanan, mengirim pasukan penjaga perdamaian ke daerah dimana konflik bersenjata baru-baru ini berhenti atau berhenti sejenak untuk menegakkan persyaratan perjanjian perdamaian dan untuk mencegah pejuang dari kedua belah pihak melanjutkan permusuhan. Karena PBB tidak memelihara militer sendiri, pasukan perdamaian secara sukarela disediakan oleh negara-negara anggota PBB. Pasukan, juga disebut “Helm Biru”, yang menegakkan kesepakatan PBB, diberikan Medali PBB, yang dianggap dekorasi internasional bukan dekorasi militer. Pasukan penjaga perdamaian secara keseluruhan menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1988.

 

b.Hak asasi manusia dan bantuan kemanusiaan

Penegakan hak asasi manusia merupakan alasan utama untuk didirikannya PBB. Kekejaman dan genosida pada Perang Dunia II menyebabkan munculnya konsensus bahwa organisasi baru ini harus bekerja untuk mencegah tragedi serupa pada masa mendatang. Tujuan awal adalah menciptakan kerangka hukum untuk mempertimbangkan dan bertindak atas keluhan tentang pelanggaran hak asasi manusia. Piagam PBB mewajibkan semua negara anggota untuk mempromosikan “penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia” dan mengambil “tindakan bersama dan terpisah” untuk itu.

 

c.Sosial dan pembangunan ekonomi

Sasaran Pembangunan Milenium

  1. memberantas kemiskinan ekstrim dan kelaparan;
  2. mencapai pendidikan dasar universal;
  3. mempromosikan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan;

 

12.Mandat

Dari waktu ke waktu, tubuh yang berbeda dari PBB mengeluarkan resolusi yang mengandung paragraf operasi yang dimulai dengan “permintaan” kata-kata, “menyerukan”, atau “mendorong”, yang Sekretaris Jenderal menafsirkan sebagai mandat untuk membentuk organisasi sementara atau melakukan sesuatu. Mandat ini bisa sesedikit meneliti dan menerbitkan laporan tertulis, atau mounting operasi pemeliharaan perdamaian besar-besaran (biasanya domain eksklusif Dewan Keamanan).

 

13.Pendanaan

PBB dibiayai dari sumbangan yang dinilai dan bersifat sukarela dari negara-negara anggotanya. Majelis Umum menyetujui anggaran rutin dan menentukan sumbangan untuk setiap anggota. Hal ini secara luas berdasarkan kapasitas relatif kemampuan membayar dari masing-masing negara, yang diukur dengan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) mereka, dengan penyesuaian untuk utang luar negeri dan rendahnya pendapatan per kapita.

 

B.ASEAN (Association of South East Asian Nations)

           Kerjasama internasional adalah elemen penting dalam pelaksanaan kebijakan dan politik luar negeri Indonesia. Melalui kerjasama-kerjasama internasional, Indonesia dapat memanfaatkan peluang-peluang untuk menunjang dan melaksanakan pembangunan nasionalnya. Kerjasama ASEAN memegang peran kunci dalam pelaksanaan kerjasama internasional Indonesia karena ASEAN merupakan lingkaran konsentris pertama kawasan terdekat Indonesia dan pilar utama pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.

 

1.Latar Belakang Pembentukan Asean

Secara geopolitik dan geoekonomi, kawasan Asia Tenggara memiliki nilai yang sangat strategis. Hal tersebut tercermin dari adanya berbagai konflik di kawasan yang melibatkan kepentingan negara-negara besar pasca Perang Dunia II.  Diantaranya :

  1. Persaingan antar Negara adidaya dan kekuatan besar lainnya di kawasan antara lain terlihat dari terjadinya Perang Vietnam.
  2. Konflik kepentingan diantara sesama negara-negara Asia Tenggara seperti “konfrontasi” antara Indonesia dan Malaysia.
  3. Klaim territorial antara Malaysia dan Filipina mengenai Sabah
  4. Berpisahnya Singapura dari Federasi Malaysia.

 

Dilatarbelakangi oleh hal itu, negara-negara Asia Tenggara menyadari perlunya dibentuk kerjasama untuk meredakan rasa saling curiga dan membangun rasa saling percaya, serta mendorong kerjasama pembangunan kawasan.

 

Sebelum ASEAN terbentuk pada tahun 1967, negara-negara Asia Tenggara telah melakukan berbagai upaya untuk menggalang kerjasama regional baik yang bersifat intra maupun ekstra kawasan seperti :

  1. Association of Southeast Asia (ASA)
  2. Malaya, Philipina, Indonesia (MAPHILINDO)
  3. South East Asian Ministers of Education Organization (SEAMEO)
  4. South East Asia Treaty Organization (SEATO)
  5. Asia and Pacific Council (ASPAC)

 

Negeri Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand menghasilkan rancangan Joint Declaration, yang mencakup kesadaran akan perlunya meningkatkan saling pengertian untuk hidup bertetangga secara baik serta membina kerjasama yang bermanfaat di antara negara-negara yang sudah terikat oleh pertalian sejarah dan budaya.

 

2.Sejarah Terbentuknya ASEAN

ASEAN adalah singkatan dari Association of Southeast Asia Nations atau dalam bahasa indonesia disebut dengan Perhimpunan bangsa bangsa asia tenggara, merupakan organisasi geopolitik dan ekonomi yang anggotanya dari negara negara di wilayah asia tenggara. ASEAN berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967 di kota Bangkok, Thailand.

 

ASEAN berdiri melalui Deklarasi Bangkok di prakarsai oleh lima negara Asia tenggara antara lain Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.

 

Setiap wakil negara pemkrakarsa ASEAN ikut menandatangin deklarasi bangkok, Indonesia diwakili oleh Adam Malik, Filipina oleh Narciso R. Ramos, Malaysia oleh Tun Abdul Razak, Singapura oleh S. Rajaratman, dan Thailand oleh Thanat Khoman.

 

Isi dari Deklarasi Bangkok mempunyai 5 pokok penting, yaitu :

  1. Mempercepat pertumubuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
  2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
  3. Meningkatkan kerjasama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik,ilmu pengetahuan, dan administrasi
  4. Memelihara kerjasama yang erat di tengah – tengah organisasi regional dan internasional yang ada
  5. Meningkatkan kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara

 

ASEAN mempunyai prinsip prinsip utama, antara lain

  1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
  2. Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas dari pada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
  3. Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
  4. Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
  5. Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
  6. Kerja sama efektif antara anggota

 

Anggota ASEAN yang dulunya hanya lima negara di Asia tenggara, sekarang telah menjadi sepuluh negara, yaitu sebagai berikut

  1. Filipina negara pendiri
  2. Indonesia negara pendiri
  3. Malaysia negara pendiri
  4. Singapura negara pendiri
  5. Thailand negara pendiri
  6. Brunei Darussalam bergabung pada 7 Januari 1984
  7. Vietnam bergabung pada 28 Juli 1995
  8. Laos bergabung pada 23 Juli 1997
  9. Myanmar bergabung pada 23 Juli 1997
  10. Kamboja bergabung pada 16 Desember 1998

 

Bisa dikatakan saat ini anggota ASEAN adalah hampir semua negara wilayah asia tenggara, kecuali Timor leste dan papua nugini

 

3.Struktur Organisasi ASEAN

a.Sruktur ASEAN Berdasarkan Deklarasi Bengkok

Deklarasi Bangkok menghsilkan maksud dan tujuan terbentuknya ASEAN. Selain itu, disepakati pula tentang struktur organisasiASEAN dalam rangka mencapai tujuan tersebut, yaitu sbb :

  1. Sidang tahunan para menteri luar negeri.
  2. Standing committee, komite yang bersidang di antara dua Menlu ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri. Komite ini beranggotakan para duta besar negara anggota.
  3. Komite tetap dan komite ad hoc (khusus), biasanya terdiri dari tenaga-tenaga ahli dan pejabat resmi mengenai masalah-masalah yang khusus.
  4. Sekretariat nasional (Seknas) di masing-masing negara anggota ASEAN

 

b.Struktur ASEAN Berdasarkan KTT Kuala Lumpur 1977

Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur bulan Agustus 1977, peserta KTT menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi ASEAN yang baru, yaitu :

  1. Pertemuan Kepala Pemerintahan yang merupakan otoritas tertinggi ASEAN
  2. Sidang tahunan para Menlu
  3. Sidang para menteri ekonomi setiap 2 tahun sekali
  4. Sidang para menteri sektoral
  5. Standing committee
  6. Komite-komite

 

 

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Dari uraian-uraian diatas menggambarkan dengan jelas bahwa antar negara saling berhubungan antara yang satu dengan yang lain, saling membutuhkan antara mereka, saling melindungi antara satu dengan yang lainnya. Hal ini mereka wujudkan dengan menciptakan oraganisasi ASEAN dalam tingkat kawasan Asia Tenggara, PBB dalam kawasan internasioanal (dunia), maupun NATO dalam kawasan Atlantik Utara.

 

Dengan adanya hubunganantar negara dan terciptanya organisasi-organisasi antar negar maka akan meminimalisir munculnya kekisruhan antara negara di dunia ini serta dapat memberi dukungan yang baik antara negara yang “besar” kepada negara yang “kecil” untuk saling menjalin mitra baik dibidang politik, ekonomi, militer sosial budaya, hukum dan hankam antar negara. Dengan adanya hubungan-hubungan ini maka akan mendorong kehidupan dunia yang lebih baik.

 

B.Saran

Bertolak dari peran PBB yang telah banyak memberikan sumbangsih, penyusun memberikan saran agar PBB terus mengupayakan agar masalah-masalah yang terjadi di Indonesia dan dunia pada umumnya dapat terselesaikan secara damai serta menuju kerjasama yang saling menguntungkan antar berbagai Negara.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. http://digilib.unila.ac.id/3570/11/DAFTAR%20SINGKATAN.pdf diakses pada 4 November 2017
  2. Triono.PERAN ASEAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK ETNIS
    ROHINGNYA.Jurnal TAPIs, vo.10 No.2.2014
  3. A.Wiharyanto Kardiyat.Proses Berdirinya ASEAN.FKIP, Universitas Sanata Dharma

 

 

 

Makalah Hubungan Warganegara dengan Negara

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobilalamin segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam. Puji dengan Ridho dan izin-Nya kepada kami sehingga Saya dapat menyelesaikan Makalah dengan tepat waktu.

 

Makalah ini  berjudul “Makalah Hubungan Warganegara dengan Negara”. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang apa saja yang ada dalam konteks kewarganegaraan dengan negara tersebut.

 

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Dan dengan makalah ini semoga bisa kita ambil pelajaran untuk kita terapkan dalam kehidupan kita yang sebenarnya.

 

Pekanbaru, 3 November 2017

Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

Bab I Pendahuluan

A.Latar Belakang

B.Rumusan Masalah

C.Tujuan

Bab II Pembahasan

A.Pengertian Warga Negera

B.Pengertian Negara

C.Unsur Negara

D.Bentuk Negara

E.Bentuk Kenegaraan

F.Sifa-Sifat Negara

G.Pengertian Hak dan Kewajiban

H.Hubungan Warga Negara dan Negara

Bab III Penutup

A.Kesimpulan

B.Saran

Daftar Pustaka

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Warga negara di artikan dengan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk. Istilah warganegara dahulu dikenal dengan istilah hamba atau kaula negara. Warga negara berasal dari dua kata, yaitu warga dan negara. Warga daiartikan sebagai anggota atau peserta. Warga mengandung arti sebagai anggota atau peserta dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan. Warga negara, artinya warga atau anggota dari suatu negara.

 

B.Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakanag di atas, maka dapat di uraikan rumusan masalah sebagai berikut :

  1. Pengertian warga Negara dan Negara
  2. Hak dan kewajiban warga Negara dan Negara
  3. Hubungan warga Negara dan Negara
  4. Kasus yang terjadi tentang warga Negara

 

C.Tujuan

Maksud dan Tujuan penulis dalam pembuatan makalah kali ini yaitu mengetahui pengertian warga Negara dan Negara, Hubungan/Keterkaitan antara warga Negara dan Negara, Hak dan kewajiban negara dan warga negara

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara       asing (WNA), atau sebaliknya.
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

 

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.

 

B.Pengertian Negara

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.

Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.

Tugas utama Negara yaitu :

  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

 

C.Unsur Negara

a.Konstitutif

Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.

b.Wilayah

Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral

c.Rakyat

Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.

d.Pemerintah

Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.

 

D.Bentuk Negara

  1.  Negara Kesatuan (Unitarisme)
  2. Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
  3. Bentuk Negara Kesatuan
  4. Negara dengan sistem sentralisasi
  5. Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat Dampak Positif:
  6. Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah Negara
  7. Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara.

 

E.Bentuk Kenegaraan

a.Negara

Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.

b.Negara Uni

Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.

c.Uni Riil

Terjadi karena adanya perjanjian

d.Uni Personil

Terjadi karena kebetulan

e.Negara Protektorat

Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.

 

F.Sifat-sifat Negara

Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.

Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

 

G.Pengertian Hak dan Kewajiban

1) Pengertian Hak

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

 

2) Pengertian Kewajiban

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

 

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

 

H.Hubungan Warga Negara dan Negara

Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan  kewajiban,antarawarganegaradengannegaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.

 

Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya.

 

Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.

 

Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.

 

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Warga Negara adalah sebuah rakyat yang mendiami sebuah wilayah dalam sebuah komunitas atau bisa disebut dengan Negara, Negara adalah suatu wilayah yang memiliki sistem atau aturan yang berlaku bagi semua Kelompok atau individu di wilayah tersebut,Warga Negara dan Negara saling bekaitan terlihat dari sejarah terbentuknya suatu Negara,Hukum Negara harus di patuhi karena hokum Negara bersifat mutlak.

 

B.Saran

Kita harus berhati-hati dalam bertindak karena setiap tindakan kita pasti akan memiliki tanggung jawab, contohnya seperti kasus di berita di atas,seorang gubernur menghabiskan uang rakyat,dan akhirnya gubernur tersebut berhasil di cekal dengan pasal-pasal yang berlaku di Indonesia,sekiranya itu saja saran dari semoga bermanfaat. Kurang lebihnya mohon maaf.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. http://staffnew.uny.ac.id/upload/132313272/pendidikan/warga+negara.pdf di akses pada 3 November 2017
  2. https://lms.ipb.ac.id/pluginfile.php/35741/mod_resource/content/0/Slide_Kewarganegaraan.pdf di akses pada 3 November 2017
  3. Junjungan SBP Simanjuntak. Format Hubungan Negara dan Masyarakat. Fisip. USU.
  4. Soetandyo Wigjosoebroto. Hubungan Antara Negara dan Warga Negara. PUSHAM-UII 2012

 

 

Makalah Haji dan Umroh

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobilalamin segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam. Puji dengan Ridho dan izin-Nya kepada kami sehingga Saya dapat menyelesaikan Makalah dengan tepat waktu.

 

Makalah ini  berjudul “Makalah Tentang Haji dan Umroh”. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang apa saja yang ada dalam konteks cerita tersebut.

 

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Dan dengan makalah ini semoga bisa kita ambil pelajaran untuk kita terapkan dalam kehidupan kita yang sebenarnya.

 

Pekanbaru, 3 November 2017

Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

Bab I Pendahuluan

A.Latar Belakang

B.Rumusan Masalah

C.Tujuan

Bab II Pembahasan

A.Pengertian Haji dan Umroh

B.Tujuan, Dasar Hukum dan Hubungan Haji dan Umroh

C.Hubungan Haji dengan Umroh

D.Syarat-syarat Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji Umroh

E.Dam atau Denda

F.Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umroh

Bab III Penutup

A.Kesimpulan

B.Saran

Daftar Pustaka

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Agama Islam bertugas mendidik dzahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji dan umroh adalah salah satunya. Haji merupakan rukun iman yang kelima setelah syahadat, sholat, zakat, dan puasa. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.

 

Dalam mengerjakan haji, diperlukan penempuhan jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga hanya dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.

 

Untuk memperdalam pengetahuan kita, kami mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.

 

B.Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat di uraikan rumusan masalah sebagai berikut :

  1. Bagaimana pengertian haji dan umroh?
  2. Apa tujuan, dasar hukum dan hubungan haji dan umroh?
  3. Apa saja syarat-syarat wajib, rukun, wajib dan sunnah haji dan umroh?
  4. Apa saja dam/denda saat haji dan umroh?
  5. Apa saja hikmah melaksanakan haji dan umroh?

 

C.Tujuan

  1. Mengetahui pengertian haji dan umroh.
  2. Mengetahui tujuan dan dasar hukum haji dan umroh.
  3. Mengetahui syarat, rukun, wajib dan sunnah haji dan umroh.
  4. Mengetahi dam/denda saat haji dan umroh.
  5. Mengetahui hikmah melaksanakan haji dan umroh.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.Pengertian Haji dan Umroh

Haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.

 

Adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.

 

B.Tujuan, Dasar Hukum dan Hubungan Haji dan Umroh

 a.Tujuan Pelaksanaan Haji dan Umroh

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan tsabit. Katakanlah: “Bulan tsabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung” (Al-Baqarah : 189).

 

b.Dasar Hukum Pelaksanaan Haji dan Umroh

Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.

 

Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.

 

1.Al-Qur’an

Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.

 

2.Al-Hadits

“Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintanginya”.

 

C.Hubungan Haji dengan Umroh

Didalam ibadah haji, sebenarnya mengandung dua macam ibadah yang berhubung-hubungan, yaitu :

  1. Haji : biasa dikatakan orang haji besar.
  2. Umroh : biasa dikatakan orang haji kecil.

Didalam Al-Qur’an diperintahkan sebagai berikut :

وأتمّوالحجّ والعمرة لله

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Alloh”.

Untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, dapat dikerjakan sebagai berikut :

  1. Haji Tamattu’ : Lebih utama mengerjakan umroh (haji kecil) hingga selesai. Kemudian pada waktu haji (haji besar) tanggal 8 Dzulhijjah melakukan ibadah haji besar sampai selesai.
  2. Haji Qiraan : Umroh dan haji dikerjakan menjadi satu, sekali jalan.
  3. Haji Ifraad : Pada Syawal-12/13 Dzulhijjah hanya mengerjakan haji saja, sedang umroh dijalankan sebelum bulan syawal / setelah selesai mengerjakan haji didalam tahun itu juga.

 

D.Syarat-syarat Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji Umroh

1.Syarat-syarat wajib haji dan Umroh

Orang-orang yang berkewajiban menjalankan haji dan Umroh itu hanyalah yang memenuhi syarat-syarat yang tersebut tersebut di bawah ini:

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Merdeka
  5. Mampu (kuasa)

 

2.Rukun haji ada enam perkara:

  1. Ihram : Berpakaian ihram dan niat ihram haji
  2. Wukuf : Berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
  3. Thawaf : Thawaf haji,yang disebut Thawaf Ifadlaah
  4. Sa’yi : Berjalan atau lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah
  5. Tahallul : Membuka ihram dengan cara menggunting rambut sedikitnya 3 helai
  6. Tertib

 

3.Wajib Haji

  1. Ihram harus dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Batas-batas tempat dan waktu itu dinamakan “Miqaat”.
  2. Bermalam di Muzdalifah,yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina.
  3. Bermalam di Mina selama 3 atau 2 malam pada Hari Tasyriq.
  4. Melontar Jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar Jumrah ketiga-tiganya pada hari-hari Tasyriq.
  5. Meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena ihram.

 

4.Sunnah Haji

  1. Mandi untuk ihram.
  2. Shalat sunnah ihram 2 raka’at.
  3. Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang di Tanah Haram.
  4. Membaca Talbiyah.
  5. Bermalam di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah.
  6. Bermalam di Arafah pada siang dan malam.
  7. Berhenti di Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah)
  8. Berpakaian ihram yang serba putih.

 

5.Rukun dan Wajib Umroh

  1. Ihram dengan niatnya.
  2. Thawaf
  3. Sa’yi
  4. Thallul
  5. Tertib

Adapun wajib umrah ada dua perkara yaitu:

  1. Ihram dari Miqaat.
  2. Meninggalkan hal-hal yang diharamkan karena ihram.

 

E.Dam / Denda

a.Macam-macam dam (denda)

1.Menyembelih seekor kambing, yang sah untuk qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Kalau tidak bisa, boleh diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dikerjakan waktu haji dan yang 7 hari bisa dilakukan di kampungnya setelah pulang). Denda ini di berikan kepada yang :

  1. Mengerjakan haji secara Tamattu.
  2. Mengerjakan haji secara Qiran
  3. Mulai ihram tidak dari Miqaat.
  4. Tidak bermalam di Muzdalifah
  5. Tidak bermalam di Mina
  6. Tidak melempar jumrah.

 

2.Menyembalih kambing untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi makan 3 sha’ (kira-kira sebanyak 7 kg) kepada 6 orang miskin.

Denda ini diberikan kepada seseorang yang melakukan salah satu hal-hal di dalam ihram yaitu:

  1. Memakai pakaian yang berjahit menyarung,bagi laki-laki saja
  2. Memotong kuku
  3. Bercukur atau memotong rambut atau bulu badan
  4. Memakai minyak harum pada pakaian ataupun badan
  5. Bersentuh dengan perempuan dengan Syahwat
  6. Bersetubuh sesudah Tahallul-Awwal

 

3.Menyembelih seekor unta kalau tidak sanggup wajib menyembelih seekor sapi kalau tidak mungkin dapat diganti menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak bisa harga seekor unta ditaksir harganya sebanyak harganya dibelikan makanan untuk disedekahkan kepada fakir miskin kalaupun tidak sanggup maka wajiblah diganti dengan puasa untuk tiap-tiap 1 mud makanan harga unta itu dengan puasa 1 hari. Denda ini di jatuhkan kepada orang yang bersetubuh sebelum Tahallul-Awal.

 

4.Barang siapa yang membunuh hewan buruan di tanah haram maka wajib membayar dam sebagai berikut:

  1. Menyembelih hewan yang serupa atau hampir sama dengan binatang yang terbunuh
  2. Kalau itu tidak mungkin wajib bersedekah makanan sebanyak harga binatang tersebut, kalaupun tidak bisa boleh diganti dengan puasa, dengan perhitungan 1 mud 1 hari.

 

5.Barang siapa yang memotong kayu di tanah haram maka dendanya adalah:

  1. Bagi kayu besar dendanya seekor unta atau sapi.
  2. Bagi kayu kecil dendanya seekor kambing.

 

6.Bagi yang terhalang di jalan, sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau umrah, maka boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempat itu, kemudian bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.

 

b.Tempat membayar denda

  1. Denda yang berupa menyembelih binatang dan memberi makan, dibayarkan di tanah haram.
  2. Denda yang berupa puasa dibayarkan dimana saja kecuali yang telah ditentukan harus dilakukan di waktu haji.
  3. Denda yang berupa menyembelih binatang karena terhalang dibayarkan di tempat ia terhalang.

 

 F.Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umroh

  1. Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
  2. Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
  3. Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
  4. Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
  5. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
  6. Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
  7. Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
  8. Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
  9. Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.G. Pengertian Hak dan Kewajiban

 

 

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Berdasarkan makalah yang membahas tuntas tentang haji dan umroh, dapat disimpulkan :

  1. Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
  2. Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
  3. Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
  4. Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
  5. Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
  6. Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.

 

B.Saran

Demikian makalah haji dan umroh semoga dapat memberikan informasi dan wawasan mengenai haji dan umroh. Semoga dengan adanya makalah ini, penulis dapat terus melengkapi kekurangan isi makalah supaya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi di waktu yang akan datang. Diharapkan pada pembaca dapat memberikan kritik serta saran guna perbaikan makalah yang lebih baik.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. 1.M Aziz Lamazido, Strategi Promosi Jasa Haji dan Umroh Melalui Media website. Manajemen Dakwah. UIN Walisongo, Semarang. 2016
  2. Yusnita Krismawardhani, Rancang Bangun sistem Informasi Manajemen Haji dan Umroh. Teknik Informatika. UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. 2013
  3. Ilham Yudiyansyah, Implementasi Pelayanan Prima Ibadah Umroh. Manajemen Dakwah. UIN Syarif Hidayatullah, Yogyakarta. 2013